Korban Mutilasi di Sumsel Sempat Pergoki Pelaku Mencuri Ayam

Sumatera Selatan

Korban Mutilasi di Sumsel Sempat Pergoki Pelaku Mencuri Ayam

Prima Syahbana - detikSumut
Rabu, 07 Des 2022 17:31 WIB
Ilustrasi Fokus Mutilasi Wanita di Malang
Ilustrasi (Andhika Akbarayansyah)
Palembang -

Seorang pelajar SMP, AS (13) di Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan menjadi korban mutilasi. Sebelum tewas dimutilasi, AS sempat memergoki pelaku HR (19) mencuri ayam warga.

"Kejadian (mutilasi) itu berawal dari korban yang mengetahui bahwa tersangka HR telah mencuri ayam warga," kata Kasat Reskrim Polres OKU Selatan, AKP Acep Yuli Sahara, dikonfirmasi detikSumut, Rabu (7/12/2022).

Menurut Acep, dalam posisi ketakutan pelaku sengaja merencanakan untuk menganiaya dan mengancam korban, agar korban tidak menceritakan aksi pencurian HR ke siapapun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka HR, takut korban memberitahukan kepada orang lain bahwa dirinya telah mencuri ayam tersebut," katanya.

Karena takut kalah tenaga untuk berkelahi atau menganiaya korban, HRpun teringat kepada dua rekannya, FM (18) dan HD (14). Selanjutnya, HR menghubungi mereka guna meminta bantuan untuk menganiaya korban.

ADVERTISEMENT

"Kemudian tersangka HR berencana untuk memukuli korban dengan meminta bantuan kepada tersangka FM dan HD," katanya.

Nahasnya, di hari kejadian itu korban kebetulan sedang main bertandang ke rumah pelaku FM. Dan saat itu lah kemudian dimanfaatkan para pelaku melancarkan aksi penganiayaan yang sudah mereka rencanakan sebelumnya.

"Pada saat korban berada di rumah tersangka FM yang berada di Desa Pematang Danau, Sindang Danau, OKU Selatan, tersangka HR telah merencanakan ke FM melalui inbox (chat) Facebook untuk memukuli korban," katanya.

Dan saat korban pulang dari rumah FM, aksi pembunuhan sadis itu mereka lakukan dengan menghentikan korban saat perjalanan pulang. Mereka menyeret tubuh korban ke Kebun Kopi, di Desa Pematang Danau, Sindang Danau, dilanjutkan aksi pembunuhan.

"Atas perbuatannya para tersangka kini ditahan dan kita jerat dengan tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang mengakibatkan korban meninggal dunia serta pembunuhan berencana, Pasal 80 Ayat 3 Jo 76c Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau Pasal 340 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati," jelasnya.




(astj/astj)


Hide Ads