Respons Polda soal Praperadilan Eks Anggota DPRD Sumut Dikabulkan

Respons Polda soal Praperadilan Eks Anggota DPRD Sumut Dikabulkan

Datuk Haris Molana - detikSumut
Kamis, 01 Des 2022 16:58 WIB
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi (Datuk Haris/detikSumut)
Foto: Datuk Haris Maulana
Medan -

Upaya praperadilan yang dilakukan oleh mantan anggota DPRD Sumut, Robby Anangga atas status tersangka kasus penipuan dan penggelapan yang disandangnya dikabulkan PN Medan. Polda Sumut pun kemudian angkat bicara soal putusan tersebut.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan bahwa pihaknya menghormati apa yang telah diputuskan oleh PN Medan.

"Kita hormati sama-sama apa yang menjadi putusan pengadilan," kata Hadi dikonfirmasi, Kamis (1/12/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hadi tidak berkomentar panjang soal putusan itu. Termasuk, saat disinggung putusan itu apakah bakal dilaksanakan, dia meminta agar nantinya melihat langkah apa yang dilakukan oleh penyidik.

"Nanti kita lihat langkah penyidik selanjutnya," ujar Hadi.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya diberitakan, Robby Anangga ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan penggelapan oleh Polda Sumut. Setelah itu, penyidik memanggil Robby sebagai tersangka namun dia tidak memenuhi panggilan karena sakit dan harus menjalani perawatan di rumah sakit.

Atas penetapan tersangka itu, Robby melakukan upaya hukum dengan mengajukan praperadilan dan permohonannya pun dikabulkan PN Medan.

"Menyatakan penetapan tersangka atas nama pemohon H. Robby Anangga, S.E., tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan dinyatakan batal demi hukum dengan segala akibat hukum yang ditimbulkan," demikian isi putusan seperti dilihat dari SIPP PN Medan.

Kemudian, Robby angkat bicara dan meminta polisi segera melaksanakan putusan dari pengadilan tersebut.

"Saya berharap secepatnya (selesai) karena kita kan butuh kepastian hukum ,kita juga kan banyak keinginan-keinginan besar untuk ke depannya. Jadi kalau ini cepat keluar kita kan sudah lebih enak ke depannya. Ya kita berharap itulah segera Polda (Sumut) untuk mengeluarkan surat, menutup kasus ini, ya keputusan praperadilan inilah segera dilaksanakan," ujar Robby.




(dhm/afb)


Hide Ads