Jadi Tersangka, Eks Anggota DPRD Sumut Ajukan Praperadilan

Jadi Tersangka, Eks Anggota DPRD Sumut Ajukan Praperadilan

Tim detikSumut - detikSumut
Sabtu, 29 Okt 2022 23:00 WIB
Tersangka kasus penipuan Robby Anangga (Datuk Haris/detikSumut)
Eks anggota DPRD Sumut Robby Anangga (Datuk Haris Maulana/detikSumut)
Medan -

Eks anggota DPRD Sumut Robby Anangga jadikan tersangka kasus penipuan dan penggelapan. Tidak terima, Robby pun mengajukan praperadilan atas status tersangka yang disandangnya itu.

Hal itu diketahui dari Sistem Informasi Penelurusan Perkara (SIPP) PN Medan seperti dilihat detikSumut, Sabtu (29/10/2022).

Robby dalam petitumnya meminta agat hakim PN Medan menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menyatakan tindakan termohon dalam menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan dinyatakan batal demi hukum dengan segala akibat yang ditimbulkan," demikian isi petitum dalam gugatan Robby.

Robby juga meminta agar hakim nantinya menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan in casu Surat Keputusan Nomor: SP.Status/203/X/2022/Ditreskrimum Tentang Penetapan Status Tersangka, tanggal 20 Oktober 2022 Jo Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/188/V/2022/Ditreskrimum tanggal 30 Mei 2022 Jo Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: B/142/ V/2022/Ditreskrimum, tanggal 30 Mei 2022 yang dikeluarkan oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka.

ADVERTISEMENT

"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan perkara laporan polisi LP/123/VII/2021/SPKT Polda Sumut tanggal 29 JUli 2021, pelapor atas nama Mulyadi selaku kuasa hukum Delmeria," lanjut isi petitum itu.

Pengacara Robby Anangga, Syarwani membenarkan kliennya mengajukan praperadilan. "Memang ada diajukan praperadilan," ujarnya ketika dikonfirmasi.

Sekretaris DPW NasDem Sumut ini menyebut praperadilan merupakan upaya hukum yang dibenarkan. "Kami ingin menguji penetapan tersangka itu apakah sudah sesuai dengan prosedur," tuturnya.

Robby sendiri mangkir dari panggilan polisi untuk diperiksa sebagai tersangka. Sejatinya Robby diperiksa pada Senin (24/10) kemarin.

Dia tidak memenuhi panggilan penyidik karena harus sakit dan harus menjalani perawatan di rumah sakit.




(astj/astj)


Hide Ads