Kasus Suap Unila, Saksi Sebut Mendag Zulhas 2 Kali Titip Mahasiswa

Lampung

Kasus Suap Unila, Saksi Sebut Mendag Zulhas 2 Kali Titip Mahasiswa

Tommy Saputra - detikSumut
Kamis, 01 Des 2022 07:03 WIB
Ary Meizari Ketua Umum Apindo Lampung memberikan kesaksian di persidangan suap Unila. Foto: Tommy Saputra/detikSumut
Ary Meizari Ketua Umum Apindo Lampung memberikan kesaksian di persidangan suap Unila. Foto: Tommy Saputra/detikSumut
Bandar Lampung -

Ketua Umum Apindo Lampung, Ary Meizari yang dihadirkan untuk menjadi salah satu saksi dalam sidang lanjutan kasus suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Jalur Mandiri di Universitas Lampung (Unila) atas terdakwa Andi Desfiandi. Ary mengaku dua kali diminta tolong oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan untuk memasukkan seorang mahasiswa di Unila. .

"Saya diminta tolong dua kali oleh Bang Zulhas. Yang pertama saat UTBK kemudian yang kedua lewat jalur mandiri," ucapnya dipersidangan, Rabu (30/11/2022).

Menurut Ary, mahasiswa yang dititipkan bernama Zaky Algifari tidak lulus di ujian pertama kemudian di ujian kedua yakni Jalur Mandiri mahasiswa tersebut dinyatakan lulus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang pertama tidak ada infaq, yang kedua baru ada infaq," ujarnya kepada JPU KPK.

Adapun infaq yang dimaksudkan Ary yakni uang untuk Pembangunan Gedung Lampung Nahyidin Center (LNC).

ADVERTISEMENT

Kemudian, keterangan Ary yang juga merupakan adik kandung terdakwa Andi Desfiandi ini dikuatkan dengan ditampilkan bukti chat antara Ary dan Mualimin oleh JPU KPK.

Dalam percakapan melalui pesan WhatsApp itu keduanya membahas nominal infaq yang dimaksudkan. Berikut isi percakapan antara Ary dan Mualimin untuk dua mahasiswa titipan Andi Desfiandi dan Zulkifli Hasan.

"Zakatnya 150 dari Abang, 100 dari bang Andi. Hehehe," tulis Mualimin.

"Kok bisa gitu, itu namanya nggak fair geh bang hahaha. Harusnya yang dari saya 100 dan dari bang andi 150 nya. Atau malahan yang dari saya yang freenya, khan yang minta tolong pak menteri langsung. Saya pulang dari Jakarta Rabu, Kamis kita ngobrol yah bang" tulis Ary.

"Ok," Balas Mualimin.

Sementara, Ahmad Handoko selaku kuasa hukum dari Andi Desfiandi saat ditemui usai persidangan mengatakan bahwa itu merupakan materi pokok persoalan dan dirinya tidak punya kewenangan dalam hal tersebut.

"Kalau itu terkait pokok persoalan artinya substansinya nanti kita lihat ya dalam perkembangan persidangan. Saya tidak dalam kapasitas untuk membenarkan ataupun menyalahkan," katanya kepada wartawan.




(bpa/bpa)


Hide Ads