Komisi Informasi Publik (KIP) Kepri mendorong keterbukaan informasi publik di lingkungan lembaga dan instansi pemerintah. Dorongan itu dilakukan dengan pemberian penghargaan kepada lembaga dan instansi pemerintah yang telah terbuka informasi publik.
Ketua KIP Kepri, Ferry Manalu mengatakan kunci keterbukaan informasi publik terletak pada pimpinan lembaga dan badan publik.
"Jika Kepala daerah atau pimpinan badan Publik itu mempunyai komitmen yang kuat tentang keterbukaan informasi, tidaklah terlalu sulit menterjemahkannya sampai ke jenjang paling bawah," kata Ferry, Selasa (29/11/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ferry menyebutkan bahwa keterbukaan informasi triknya cukup sederhana yaitu dengan membangun sistem yang terbuka. Pembenahan lembaga dan badan publik bisa di tingkatkan dengan memberikan pelayanan terbaik informasi publik. Sistem yang bisa diterapkan badan publik tersebut akan sukses jika masyarakat berpartisipasi.
"Badan publik atau lembaga sistem yang membuat masyarakat berpartisipasi, sistem yang terang benderang , jika semangat ini diterapkan orang jahat pun akan dipaksa berbuat baik di dalam lembaga yang informasi terbuka," ujarnya.
"Sebaliknya, dalam sistem yang remang-remang, gelap, tertutup orang baik pun berpotensi melakukan kejahatan, maka cara terbaik mencegah kejahatan itu adalah dengan membuka informasi publik," katanya.
KIP Kepri juga mendorong badan publik untuk tetap mengedepankan keterbukaan informasi publik sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2008. Penghargaan kepada lembaga dan instansi pemerintah itu dilaksanakan di Aula Wan Seri Beni, Dompak Tanjungpinang, pada Senin (28/11/2022).
KIP Kepri memberikan penghargaan kepada empat kategori lembaga dan badan publik di Kepri yakni kategori Pemerintah Kabupaten Kota, Kategori Badan Publik Vertikal Tingkat Provinsi dan kategori Badan Publik Tingkat Kabupaten Kota serta kategori OPD Pemerintah Provinsi Kepri,
Dalam pemberian penghargaan itu diberikan kepada Badan Publik dengan Kualifikasi Informatif yaitu kepada Kategori kabupaten kota diserahkan kepada Kabupaten Bintan dan Kota Batam.
Kemudian, Kategori Badan Publik Vertikal Tingkat Provinsi Kepri diserahkan kepada Bawaslu Kepri, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Kepri, KPU Kepri, BPS Kepri, dan Polda Kepri.
Sedangkan Kategori Badan Publik Vertikal Tingkat Kabupaten/Kota diserahkan Kemenag Kabupaten Karimun, Bawaslu Kabupaten Anambas, Bawaslu Kabupaten Karimun, KPU Kota Tanjungpinang, dan BPS Kabupaten Karimun.
(bpa/bpa)