Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo meminta maaf kepada polisi di Polres Jakarta Selatan (Jaksel) karena turut dihukum dalam perkara penanganan kematian Brigadir J. Dengan suara bergetar, Ferdy Sambo menyebut polisi Polres Jakset tidak bersalah di kasus itu.
"Terkait dengan pernyataan kenapa saya harus mengorbankan para penyidik, saya ingin menyampaikan permohonan maaf kepada adik-adik saya, karena saya sudah memberikan keterangan yang tidak benar di awal," kata Sambo dilansir dari detikNews, Selasa (29/11/2022).
"Bahwa di sidang kode etik, di semua proses pemeriksaan, saya sudah sampaikan adik-adik ini tidak salah, saya yang salah, kenapa mereka juga harus dihukum, karena tidak tahu peristiwa ini," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk diketahui, para polisi dari Polres Jaksel hari ini bersaksi di sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi. Sejumlah polisi yang bersaksi adalah mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Ridwan Soplanit dan mantan Kanit I Satreskrim Polres Jaksel AKP Rifaizal Samual.
Ferdy Sambo menyebut dirinya menyesal karena kasus ini membuat para polisi itu terkena sanksi mutasi, bahkan ada yang didemosi. Padahal, kata Sambo, saat pemeriksaan di Komisi Kode Etik, dirinya sudah sering mengatakan para polisi itu tidak bersalah.
"Jadi sekali lagi saya atas nama pribadi dan keluarga menyampaikan permohonan maaf kepada adik-adik saya. Saya sangat menyesal, saya sudah meminta maaf dan saya sudah sampaikan di Komisi Kode Etik pada saat diperiksa Propam," ungkapnya.
Bukan hanya itu, saat di sidang etik, Sambo mengaku akan bertanggung jawab atas semua perbuatannya. Namun, kata Sambo, para polisi Polres Jaksel itu tetap dimutasi dan dikenai sanksi demosi.
"Saya akan bertanggung jawab saya sudah sampaikan tapi mereka tetap diproses, dimutasi dan demosi sehingga setiap kali berhubungan dengan penyidik mereka adik-adik, saya sekali lagi mohon maaf," kata Sambo.