Sambo Sebut Ada Perwira Tinggi Terlibat di Tambang Ilegal Kaltim

Nasional

Sambo Sebut Ada Perwira Tinggi Terlibat di Tambang Ilegal Kaltim

Tim detikNews - detikSumut
Selasa, 29 Nov 2022 15:41 WIB
Ferdy Sambo menjalani sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Sedangkan istrinya, Putri Candrawathi hadir virtual karena positif COVID-19, Selasa, 22/11/2022.
Foto: Andhika Prasetia
Medan -

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo kembali berbicara soal kasus dugaan suap oleh pelaku tambang ilegal di Kalimantan Timur ke kepolisian. Sambo menyebut, praktik tambang ilegal itu melibatkan perwira tinggi di Polri.

"Gini, laporan resmi kan sudah saya sampaikan ke pimpinan secara resmi, ya. Sehingga artinya proses di Propam sudah selesai," kata Sambo dilansir dari detikNews, Selasa (29/11/2022).

Sayangnya Sambo tidak mengungkapkan sosok yang dia masuk ikut terlibat dalam tambang ilegal itu. "Itu melibatkan perwira tinggi," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat menjabat, kata Sambo, dirinya sudah menindaklanjuti laporan soal keterlibatan oknum perwira tinggi itu. Sambo menyebut tugas dari Propam selesai saat laporan hasil pemeriksaan diberikan pada pimpinan Polri.

"Laporan resmi kan sudah saya buat, intinya kan seperti itu. Jadi bukan tidak tindak lanjuti. Ya nggak (dilepas) lah, itu kan buat laporan resmi," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Kemudian Sambo meminta awak media untuk menanyakan tindak lanjut kasus tersebut ke pihak yang saat ini berwenang. Dia bahkan meminta instansi lain turut andil dalam proses penyelidikan

"Nah selanjutnya, kalau misalnya akan ditindaklanjuti, silahkan tanyakan ke pejabat berwenang. Atau kalau nggak, kasih instansi lain yang akan melakukan penyelidikan," ujarnya.

Seperti diketahui, dugaan suap tambang ilegal ke perwira tinggi Polri awal mula berasal dari video pengakuan Ismail Bolong, mantan personel Polres Samarinda. Ismail Bolong menjadi sorotan publik lantaran video pengakuannya menyetor uang hasil tambang batu bara ilegal ke Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto sebesar Rp 6 miliar. Pernyataan itu kemudian ditarik lagi oleh Ismail.




(afb/afb)


Hide Ads