Polisi menangkap pria yang menikam pacar mantan istrinya hingga tewas di Kecamatan Stabat, Langkat, Sumatera Utara. Pelaku gelap mata karena tak terima ditantang oleh korban.
Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok mengatakan pelaku yang ditangkap bernama Indra Maheda Harahap alias IIN. Dia ditangkap tak lebih dari 24 jam usai kejadian.
"Ditangkap di Medan Marelan," kata Danu saat pers rilis di Mapolres Langkat, Selasa (29/11/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Danu menjelaskan tersangka nekat melakukan hal itu dipicu akibat emosi dengan perkataan korban. Di mana, pelaku merasa ditantang oleh korban hingga gelap mata.
"Jadi motif dari para pelaku adalah karena korban mengucapkan kata-kata yang tidak diterima oleh pelaku sehingga pelaku merasa tidak senang, emosi kemudian menikam korban dengan pisau," ujar Danu.
Danu menyebut akibat penikaman itu, korban mengalami luka bacokan sedalam 18 centimeter. Dia ditikam tepat di bagian jantungnya hingga meninggal dunia di lokasi.
"Berdasarkan hasil autopsi korban, kedalaman (luka tusuk) kurang lebih 18 cm dengan panjang pisau kurang lebih 30 cm tepat mengenai jantung," ujar Danu.
Kasatreskrim Polres Langkat Iptu Luis Beltran mengatakan pelaku saat ditangkap berusaha melawan. Hingga petugas dan pelaku sempat berguling-guling di jalan.
"Pelaku melawan petugas dan pelaku sempat bergumul dan guling-gulingan di jalan. Akhirnya bisa kita amankan dan langsung kita boyong ke Mapolres Langkat," ujar Luis.
Pengakuan Pelaku yang Tikam Mantan Suami Pacar di Halaman Berikutnya.....
Sementara tersangka Indra mengatakan bahwa dirinya ditantang korban karena menanyakan perihal pribadi si korban.
"Ditantang sama si korban. Ngapain kau tanya tanya aku, aku mau siapa nggak perlu kau tanya, katanya. Kalau kau nggak sor ya sudah main. Aku nanyak karena anakku masih sama mantan istriku. Aku berhak nanyak pribadimu. Kemudian, dia nanyak terus jadi kau nggak sor rupanya, katanya. Yasudah, kalau kau nggak sor. Langsung saya ambil pisau dari dalam rumah," sebut Indra.
Akibat perbuatannya tersangka dipersangkakan dengan Pasal 338 sub Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Simak Video "Video: KPK Tetapkan 5 Tersangka Terkait OTT di Sumut"
[Gambas:Video 20detik]
(dhm/astj)