Seorang warga melaporkan dua anggota DPRD Kota Medan ke Polsek Medan Baru akibat dugaan penganiayaan yang dialaminya. Dari dua anggota DPRD Medan tersebut, salah satunya DS berasal dari Fraksi PDIP (F-PDIP).
Ketua F-PDIP DPRD Kota Medan, Robi Barus angkat bicara soal anggotanya yang dipolisikan tersebut. Robi mengaku dirinya belum mengetahui adanya warga yang polisikan anggotanya di F-PDIP.
"Kita belum ada terima laporan itu, artinya kita belum ada dapat laporan apapun dari korban," kata Robi Barus saat dihubungi detikSumut, Senin (28/11/2022) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selaku warga negara yang patuh terhadap hukum, Robi mengaku menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Sehingga dia menyebutkan akan menunggu hasil dari proses di kepolisian.
"Kalau dia melapor ke Polsek, artinya itu kan proses hukum, kita kan menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah dulu," sebutnya.
"Cuma kita lihat bagaimana proses selanjutnya gimana perkembangannya, kalau pun sampai ke ranah pidana nanti ya berarti proses selanjutnya lah itu kan," imbuhnya.
F-PDIP kata Robi sampai saat ini belum ada rencana memanggil anggotanya yang dilaporkan tersebut. Namun, apabila korban melaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) maka mereka akan memberikan klarifikasi soal hal itu.
"Sampai saat ini belum (ada rencana pemanggilan), kalau misalnya dia (korban) buat laporan ke MKD nanti bisa saja kita buat klarifikasi kan," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Seorang warga melaporkan oknum anggota DPRD Kota Medan ke Polsek Medan Baru. Laporan tersebut menyangkut dugaan tindakan kekerasan secara bersama - sama yang dilakukan di salah satu tempat hiburan malam di Kota Medan. Warga tersebut bernama Khalik Fazduani (30).
Khalik didampingi pengacaranya Hamdani Parinduri dan Munawir Hasibuan menjelaskan kejadiannya berlangsung pada Sabtu (5/11/2022) sekitar pukul 04.00 WIB. Awalnya, ia datang ke lokasi untuk memenuhi undangan acara yang diselenggarakan temannya. Namun saat ingin pulang dari acara tersebut peristiwa naas terjadi.
Ia pun sempat dikeroyok selama beberapa menit. Lalu, temannya yang lain menolong dan membawanya ke mobil untuk diamankan.
Atas kejadian itu, Khalik mendapati luka koyak dan bengkak pada bagian punggung telapak tangan kiri, luka koyak pada bagian siku tangan kanan, bengkak pada bagian dahi serta paha kaki kanan, serta lainnya.
Setelah itu, ia membuat laporan di Polsek Medan Baru dengan nomor : STTPL/B/1182/XI/2022/SPKT SEK MDN BARU pada Sabtu (5/11/2022) sekitar pukul 18.45 WIB.
Pihak yang dilaporkan berinisal DS, HS, dan RS (adik DS). Berdasarkan informasi yang didapatnya, dari pihak yang dilaporkan ada yang menjabat sebagai anggota DPRD Kota Medan.
(afb/afb)