Polisi Tangkap Bandar Narkoba di Pekanbaru, Sita Uang Rp 3,2 M

Riau

Polisi Tangkap Bandar Narkoba di Pekanbaru, Sita Uang Rp 3,2 M

Raja Adil Siregar - detikSumut
Senin, 28 Nov 2022 14:31 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti uang tunai dan mobil yang disita dari pelaku RAM. (Raja Adil/detikSumut)
Polisi menunjukkan barang bukti uang tunai yang disita dari pelaku RAM. (Raja Adil/detikSumut)
Pekanbaru -

Seorang bandar narkoba RAM (25), dibekuk jajaran Sat Narkoba Polresta Pekanbaru, Riau. Pemuda tersebut dibekuk dengan barang bukti Rp 32 miliar.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pria Budi mengatakan RAM ditangkap setelah jadi buronan sembilan bulan.

"RAM ini kita tangkap pada 21 November kemarin. Ditangkap jajaran Satnarkoba Polresta di rumahnya daerah Bengkalis," kata Budi, Senin (28/11/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

RAM ditangkap di Muandau, Bengkalis, Senin (21/11) lalu. RAM ditangkap setelah polisi melakukan pengembangan ungkap kasus 4 Kg sabu dan ribuan ekstasi Meret lalu. Di mana hasil penelusuran diketahui barang datang dari pelaku RAM.

"Enam bulan lalu Satnarkoba mengungkap satu tersangka dengan 4 Kg sabu dan ekstasi 45 ribu. Tersangka yang diamankan ini adalah jaringan, sembilan bulan kami cari dia dan akhirnya ditemukan," katanya.

ADVERTISEMENT

Saat ditangkap di rumahnya, ditemukanlah sejumlah barang bukti uang tunai Rp 3,2 miliar hingga mobil Civic Turbo. Semua barang bukti itu diduga kuat adalah hasil dari transaksi narkoba.

"Jadi waktu ditangkap RAM ini ditemukan juga barang bukti uang tunai Rp 3,2 miliar, satu unit mobil Civic Turbo, tabungan, dompet dan sebagainya. Untuk tabungan ada Rp 100 juta lebih dan dapat dikatakan ini kelas kakap juga mainnya," katanya.

Dalam perburuan selama 9 bulan, pemuda yang juga residivis kasus narkoba itu pun kerap berpindah tempat. Dia pindah-pindah dari Jogja, Semarang, Sumatera Barat dan baru kembali ke Muandau, Bengkalis.

Hasil penelusuran, RAM tercatat sebagai bandar jaringan narkoba besar di wilayah Riau. RAM bekerja dibantu temannya R yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

"Tersangka kami jerat Pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) juncto 132 UU Narkotika dan TPPU Pasal 3, 4, 5 TPPU. Kami juga akan usulkan untuk sejumlah rekening dia agar dibekukan untuk proses penyelidikan," kata Pria Budi.




(ras/astj)


Hide Ads