Ini Senjata Dipakai Pelaku Bacok Pelajar hingga Tewas di Deli Serdang

Ini Senjata Dipakai Pelaku Bacok Pelajar hingga Tewas di Deli Serdang

Goklas Wisely - detikSumut
Minggu, 27 Nov 2022 21:25 WIB
Penampakan celurit yang digunakan SDA membacok F di Jalan Kapten Katamso, Deli Serdang, saat ditampilkan di Mako Polrestabes Medan, Minggu (27/11/2022)
Foto: Penampakan celurit yang digunakan SDA membacok F di Jalan Kapten Katamso, Deli Serdang, saat ditampilkan di Mako Polrestabes Medan, Minggu (27/11/2022) (Goklas/detikSumut)
Medan -

Polisi telah menangkap SDA, pelaku utama pembacokan seorang pelajar di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). SDA melakukan aksinya itu menggunakan celurit..

Pantauan detikSumut dalam konferensi pers yang digelar Polrestabes Medan, Minggu (27/11/2022) sekitar pukul 15.00 WIB, gagang celurit itu berwarna coklat dengan kondisi berkarat. Ada juga tas korban dan beberapa helai baju pelajar dijadikan barang bukti.

Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda sempat menanyai SDA soal alasan sampai membuat nyawa pelajar berinisial F melayang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kamu SMA dimana?" tanya Valentino.

"Saya tidak sekolah lagi," jawab SDA.

ADVERTISEMENT

"Dulu sekolah dimana?," ucap Valentino.

"Di sekolah Eka Prasetya sampai kelas 3 SMP," sebut SDA.

"Oh berarti tidak pernah sampai SMA," kata Valentino.

SDA pun mengungkapkan tidak mengenal dengan F. Alasan SDA menyerang karena menganggap F sebagai lawan. Ia mengakui baru kali itu membacok orang.

Diketahui, sebelumnya sempat terjadi tawuran antar pelajar bersama alumni sekolah Eka Prasetya dengan SMK Negeri 9 Medan. Untuk otak pelaku menyerang SMK ialah RML yang merupakan mantan ketua geng motor dan juga alumni sekolah Eka Prasetya.

Ada pun tiga tersangka lain yang turut andil dalam pembacokan F ialah KES, JSS, dan ALN. Ketiganya berperan membawa, menyimpan, dan membuang celurit.

Kapolsek Sunggal Kompol Chandra Yudha pun menjelaskan bahwa kelimanya tidak ada yang pelajar melainkan alumni dari sekolah.

"Kelimanya tidak ada yang pelajar. Tapi alumni," sebutnya.

Kelimanya dikenakan Pasal 170 ayat 3 subs 351 ayat 3 dari KUHPidana, yang secara bersama- sama melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian orang lain.




(afb/afb)


Hide Ads