Begini Tampang Pembacok Pelajar di Deli Serdang Saat Hari Guru

Begini Tampang Pembacok Pelajar di Deli Serdang Saat Hari Guru

Goklas Wisely - detikSumut
Minggu, 27 Nov 2022 18:17 WIB
4 pelaku terlibat aksi pembacokan pelajar hingga tewas saat Hari Guru (Goklas Wisely/detikSumut)
4 pelaku terlibat aksi pembacokan pelajar hingga tewas saat Hari Guru (Goklas Wisely/detikSumut)
Medan -

Polisi telah menangkap lima pelaku yang terlibat aksi pembacokan pelajar berinisial F hingga tewas di Jalan Sumarsono, Deli Serdang. Dari lima pelaku itu satu di antaranya berstatus pelajar.

Kelima pelaku dihadirkan saat pemaparan kasus di Polrestabes Medan, Minggu (27/11/2022). Mereka ditampilkan dengan baju tahanan dan tangan diborgol.

Pantauan detikSumut di lokasi sekitar pukul 14.50 WIB, kelimanya telah didudukan di Mako Polrestabes Medan untuk mengikuti konferensi pers.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terlihat keempat tersangka yakni RML, KES, JSS, dan ALN duduk bersebelahan. Sementara, SDA yang membacok F sampai tewas pakai celurit didudukkan di belakang meja konferensi pers.

Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda mengatakan otak pelaku yang mengarahkan untuk melakukan penyerangan terhadap F dan kawan-kawannya ialah RML.

ADVERTISEMENT

"Kau mantan ketua geng motor mana?" kata Valentino.

Pelaku utama pembacok pelajar di Deli Serdang saat dihadirkan di Polrestabes Medan. (Goklas Wisely/detikSumut)Pelaku utama pembacok pelajar di Deli Serdang saat dihadirkan di Polrestabes Medan. (Goklas Wisely/detikSumut)

"SL, tapi sekarang aku nggak lagi," jawab RML.

RML menjelaskan bahwa ia rupanya mantan pelajar di sekolah Eka Prasetya. Dirinya telah putus sekolah sejak SMP. Diketahui SMA Eka Prasetya sempat tawuran melawan SMK N 9.

Saat tawuran massa dari SMK N 9 kalah dan mundur. F bersama kawannya pun menyempatkan waktu untuk mengisi BBM di SPBU Jalan Kapten Sumarsono, pada Jumat (25/11).

Valentino menjelaskan ternyata dari kubu SMA Eka Prasetya ada yang masih mengejar pakai senjata tajam sehingga terjadilah penganiayaan.

Diketahui, SDA sebagai tersangka utama yang berperan membacok korban dengan celurit. RML berperan menganiaya korban. KES, JSS, dan ALN membawa, menyimpan, dan membuang celurit.

Kelimanya dikenakan Pasal 170 ayat 3 subs 351 ayat 3 dari KUHPidana, yang secara bersama- sama melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian orang lain.




(astj/astj)


Hide Ads