Kepala Desa Purun Timur, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan (Sumsel) berinisial AL ditangkap polisi. Dia ditangkap lantaran diduga mengorupsi dana desa.
"Oknum kades di PALI tersebut ditangkap terkait dugaan penggelapan dana desa Rp 548 juta," kata Kasubbid Penmas Humas Polda Sumsel AKBP Erlangga, Jumat (25/11/2022).
Erlangga menjelaskan AL menggelapkan dana desa pada 2021. Korupsi itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 548.526.273.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Warga setempat kemudian melaporkan dugaan korupsi dana desa itu. Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Sejumlah saksi telah diperiksa dalam dugaan rasuah tersebut. "Dalam penyelidikan kasus ini lebih kurang ada 64 saksi yang diperiksa," tutur Erlangga.
Selain memeriksa para saksi, Erlangga melanjutkan, polisi juga memeriksa fisik proyek di Desa Purun Timur. Pemeriksaan dibantu oleh ahli konstruksi dari Persatuan Konsultan Indonesia (Perkindo) Sumsel. "Sejumlah dokumen terkait pengelolaan keuangan Desa Purun Timur 2021 juga telah disita dan diperiksa," katanya.
AL yang kini berstatus tersangka kini dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi. AL diancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. "Pengakuan sementara uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka" ungkap Erlangga.
(astj/gsp)