Hakim menjatuhi vonis delapan tahun penjara kepada enam terdakwa kasus penganiayaan Hendra Syahputra tahanan di rumah tahanan polisi (RTP) Polrestabes Medan. Hendra dianiaya hingga tewas.
Keenam terdakwa itu yakni Andi Arpino, Yulisama Zebua, Tolib Siregar alias Randi, Nino Pratama Aritonang, Willy Sanjaya, dan Hendra Siregar.
"Menjatuhkan pidana kepada masing masing terdakwa dengan pidana selama delapan tahun penjara," ujar hakim Zufida Hanum saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (24/11/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zufrida mengatakan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan korban meninggal dunia, kemudian sudah pernah dihukum dan belum ada perdamaian dengan keluarga korban. Hakim mengatakan, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 170 ayat (2) Ke-3 Kitab Udang-Undang Hukum Pidana.
Putusan yang dijatuhkan hakim kepada keenam terdakwa itu, lebih ringan dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pantun. Sebelumnya menuntut mereka agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana selama 10 Tahun.
Usai membacakan vonis, hakim kemudian menanyakan respons keenam terdakwa itu terkait putusan tersebut. Keenam terdakwa itu mengatakan akan pikir-pikir.
"Pikir-pikir majelis," jawab keenamnya serentak.
Dalam kasus ini, selain enam terdakwa itu, oknum Polrestabes Medan Leonardo Sinaga juga ikut andil dalam penganiayaan tahanan tersebut.
Mereka kompak menganiaya korban, bahkan disuruh onani pakai balsem selama dalam tahanan. Saat ini Leonardo Sinaga telah dituntut oleh Jaksa dengan pidana 8 tahun penjara.
(astj/astj)