Hendra Syahputra, seorang tahanan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polrestabes Medan tewas usai pada Rabu 24 November 2021. Hendra diduga tewas setelah dianiaya oleh tahanan dan oknum polisi yang menjaga RTP.
Kasus ini bergulir hingga pengadilan, di persidangan terungkap bahwa selain dianiaya Hendra mendapat perlakuan tidak manusiawi yakni dipaksa masturbasi memakai balsem.
Dilihat detikSumut dari situs SIPP PN Medan, Sabtu (11/6/2022), dalam dakwaan jaksa disebut terdakwa Hisarma Pancamotan Manalu bersama terdakwa lainnya (penuntutan dilakukan secara terpisah) melakukan penganiayaan saat berada di dalam ruang tahanan Polrestabes Medan.
Dalam dakwaan itu dijelaskan peristiwa itu terjadi pada bulan November 2021. Saat itu korban Hendra Syahputra diminta untuk membayar uang kebersamaan oleh sesame tahanan sebesar Rp 2 juta.
Hendra yang tidak memiliki uang kemudian diminta untuk menghubungi keluarganya. Namun tidak ada yang mau memberikan uang sehingga Hendra dipukul hingga disuruh masturbasi menggunakan balsam oleh terdakwa.
"Almarhum Hendra Syahputra disuruh mastrubasi dengan menggunakan balsem tersebut," tulis jaksa dalam dakwaan.
Tak hanya sampai di situ, korban masih dianiaya beberapa kali hingga akhirnya sakit. Ketika sakit korban dibawa ke rumah sakit dan meninggal dunia.
Jaksa kemudian mendakwa bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHP atau kedua perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP atau ketiga perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Sebelumnya diberitakan seorang tahanan di Polrestabes Medan, HS, diduga dianiaya oleh sesama tahanan. HS tewas setelah sempat dibawa ke rumah sakit.
"Iya benar, hasil penyelidikan diduga korban dilakukan penganiayaan oleh tahanan lainnya," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan saat itu, Kompol Dr Muhammad Firdaus, Kamis (25/11).
Oknum Polisi Terlibat Penganiayaan Tahanan di Medan hingga Tewas
Ilustrasi polisi (Foto: ABC News)
|
Polda Sumut memastikan bahwa oknum polisi terlibat dalam kasus tewasnya tahanan bernama Hendra Syahputra. Polisi tersebut merupakan penjaga rumah tahanan polisi (RTP) di Polrestabes Medan.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan Bid Propam Polda Sumut sudah memeriksa oknum polisi terlibat penganiayaan.
"Terhadap kasus yang mengakibatkan korban meninggal dunia yang juga diduga melibatkan oknum anggota berinisial LS, Propam Polda Sumut sudah memprosesnya," katanya Minggu (12/6/2022).
"Di mana berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang saling bersesuaian, diperoleh fakta bahwa Aipda LS menyuruh para tersangka untuk melakukan penganiayaan kepada almarhum HS (Hendra Syahputra)," sambungnya.
Hadi menjelaskan pelanggaran yang dilakukan Aipda LS memenuhi rumusan pelanggaran Kode Etik Propesi Polri sebagaimana diatur dalam Perkap 14 tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Sementara untuk kasus pidananya masih berstatus saksi dan sedang berproses di Satreskrim Polrestabes Medan.
Kasus ini berawal dari seorang tahanan di Polrestabes Medan, Hendra Syahputra, diduga dianiaya oleh sesama tahanan. Hendra tewas setelah sempat dibawa ke rumah sakit.
"Iya benar, hasil penyelidikan diduga korban dilakukan penganiayaan oleh tahanan lainnya," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan saat itu, Kompol Dr Muhammad Firdaus, Kamis (25/11).
Firdaus menyebut pihaknya kemudian memeriksa tahanan lain yang menjadi terduga pelaku penganiayaan. Dia menyebut Hendra sempat kejang-kejang saat dirawat di rumah sakit sebelum akhirnya tewas. Setelah itu, polisi pun menetapkan sejumlah tahanan sebagai tersangka.
Kasus ini pun masuk ke ranah persidangan di Pengadilan Negeri Medan. Dalam dakwaan jaksa, dijelaskan Hendra dianiaya dengan dipukul bahkan dipaksa masturbasi dengan menggunakan balsem oleh tahanan lain yang kini menjadi terdakwa dalam perkara ini.
"Almarhum Hendra Syahputra disuruh mastrubasi dengan menggunakan balsem tersebut," tulis jaksa dalam dakwaan seperti dilihat, Sabtu (11/6).
Kasat Tahti Bahtah Tanahan RTP Polrestabes Medan Tewas Dianiaya
Ilustrasi tahanan (Foto: Rachman_punyaFOTO)
|
Padahal pernyataan itu disampaikan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi. Assen menyebut Hendra meninggal dunia bukan karena dianiaya seperti yang disampaikan Hadi. Tapi karena faktor lain.
"Penyiksaan terhadap Hendra tersebut kan belum tentu benar. Sejauh ini kan belum ada putusan dari persidangan dan memiliki kekuatan hukum yang tetap atas peristiwa penganiayaan tersebut," ujarnya kepada detikSumut, Jumat (17/6/2022).
AKP Assen mengaku belum mengetahui adanya penganiayaan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polrestabes Medan. Menurut dia, ketika ada pertikaian antar tahanan maka akan muncul keributan.
"Buktinya sejauh ini tidak ada keributan. Bisa itu senyap? Tidak bisa, karena jaraknya dekat, 10 meter pun nggak ada," ujarnya.
Saat mengeluh sakti Hendra pun langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Hasil diagnosa dokter Hendra meninggal bukan karena dianiaya, tapi ada penyebab lain.
"Tugas kami itu merawat tahanan. Saat Hendra dibilang tahanan sakit pasti akan dibawa ke rumah sakit. Sampai di RS Bhayangkara diterima dokter piket. Diagnosa sementaranya saat itu dehidrasi (kekurangan cair)," sambungnya.
Dikatakannya Hendra mengalami dehidrasi diduga karena kepanasan. Sebab, saat itu kondisi tahanan yang melebihi kapasitas.
"Jadi ya kami bantah terkait adanya penganiayaan Hendra. Karena kami tidak melihat," ujarnya.
Sebelumnya Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyuni telah membenarkan adanya peristiwa penganiayaan terhadap salah seorang tahanan di Polrestabes Medan. Oknum polisi pun daiakui Hadi ikut terlibat dan sudah diperiksa oleh Bid Propam.
"Terhadap kasus yang mengakibatkan korban meninggal dunia yang juga diduga melibatkan oknum anggota berinisial LS, Propam Polda Sumut sudah memprosesnya," kata Hadi, Minggu (12/6/2022).
"Di mana berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang saling bersesuaian, diperoleh fakta bahwa Aipda LS menyuruh para tersangka untuk melakukan penganiayaan kepada almarhum HS (Hendra Syahputra)," sambungnya.