Fakta-fakta Kasus Nenek Ditendang Berujung 2 Pelajar Tersangka

Fakta-fakta Kasus Nenek Ditendang Berujung 2 Pelajar Tersangka

Tim detikSumut - detikSumut
Kamis, 24 Nov 2022 09:35 WIB
Nenek ditendang pelajar di Tapanuli Selatan (Tangkapan layar)
(Foto: Nenek ditendang pelajar di Tapanuli Selatan (Tangkapan layar)
Tapanuli Selatan -

Kasus nenek ditendang pelajar di Tapanuli Selatan akan berlanjut ke meja hijau usai penetapan dua orang tersangka. Berikut fakta-fakta kasus tersebut.

2 Pelajar Tersangka

Polres Tapanuli Selatan sudah menetapkan dua pelajar sebagai tersangka. Penetapan dilakukan usai diversi tak menemukan titik temu.

"Pada hari Selasa kemarin kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap terhadap terlapor yaitu inisial IH dan PH, dengan didampingi oleh Bapas (Balai pemasyarakatan) dan Bapas juga sudah melakukan penelitian pemasyarakatan terhadap dua terlapor, sehingga kami menaikkan status dari terlapor menjadi tersangka," kata Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Imam Zamroni dalam video yang diunggah pada akun media sosial Polres Tapsel, Rabu (23/1102022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Imam mengatakan penetapan status ini dilakukan setelah upaya diversi gagal menemui kesepakatan. Imbas kegagalan itu kemudian menghasilkan rekomendasi Bapas yang meminta agar status kedua terlapor segera ditetapkan demi kepastian hukum.

Setelah penetapan status kedua pelajar tersebut, Polres Tapsel akan segera melimpahkan berkasnya ke pengadilan. Rencananya pelimpahan itu akan dilakukan besok, Kamis (24/11).

ADVERTISEMENT

"Rekomendasi dari Bapas, untuk memberikan cepat kepastian hukum terhadap terlapor, kami pada hari Kamis besok akan melimpahkan berkas perkara penganiayaan ringan ini ke Pengadilan Negeri Padangsidimpuan," ujar Imam.

Pasal apa yang menjerat pelaku, klik halaman selanjutnya...

Pelaku Tak Ditahan

Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Imam Zamroni mengatakan meski berstatus tersangka, keduanya tidak ditahan polisi karena ancaman hukumannya ringan.

"Karena dipersangkakan dengan pasal 352 KUHP yakni penganiayaan ringan dengan ancaman maksimal 3 bulan kurungan (penjara) dan juga rekomendasi dari pendamping Bapas (Badan Pemasyarakatan), sehingga penanganan terhadap kedua tersangka tidak dilakukan penahanan," kata Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni, kepada detikSumut (23/11)

Imam menyebutkan pengawasan terhadap kedua tersangka diserahkan kepada keluarga dan penasihat hukum mereka. Termasuk pemantauan yang akan dilakukan oleh pendamping dari Bapas.

Kedua pelajar ini adalah pelaku yang melakukan penganiayaan terhadap korban. IH adalah pelaku yang melakukan tendangan dan PH merupakan pelaku yang memukul menggunakan kayu.

Motif Hanya Iseng

Polisi mengungkap motif dari para pelajar yang menendang seorang nenek hingga tersungkur di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. Para pelajar itu mengakui perbuatannya karena iseng.

"Jadi untuk sementara ini, (alasan menganiaya) tidak sengaja atau iseng-iseng. Para pelajar ini (mengaku) tidak ada niat untuk melukai dan lain sebagainya," kata Kapolres Tapsel, AKBP Imam Zamroni, seperti dilihat di akun Instagram Polres Tapsel, @official.polrestapsel, Senin (21/11).

Aksi Dilakukan Saat Jam Belajar

Aksi biadab itu dilakukan pelajar tersebut saat jam pelajaran. Hal itu dipastikan setelah Dinas Pendidikan mengecek langsung ke sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara, Asren Nasution mengaku terkejut mendengar kabar soal itu. Dia berjanji akan menindak tegas.

"Pada Sabtu (19/11) saya kaget, terkejut mendengar kabar ada oknum siswa yang melakukan perbuatan tidak terpuji terhadap seorang ibu," kata Asren, Senin (21/11/2022).

Setelah mendapatkan kabar itu, ia mengatakan langsung menelepon beberapa Kepala Cabang Disdik di Sumut.

"Tak lama, saya dapati peristiwanya berada dalam wilayah Disdik Padang Sidempuan, SMKN 1 Angkola Timur, Tapsel," katanya.

Menurut Asren aksi pelajar itu terjadi saat masih jam belajar. Maka dari itu dia heran kenapa murid-murid itu berkeliaran di jam belajar.

"Kenapa anak anak bisa keluar saat jam pelajaran," ungkapnya.

Korban Diduga ODGJ

Nenek yang viral ditendang dan dipukul dengan kayu oleh sejumlah pelajar di Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara (Sumut), diduga merupakan orang dalam gangguan jiwa (ODGJ).

"Orang dalam gangguan jiwa yang mana tidak dapat memberikan keterangan secara pasti apa yang kita butuhkan sehingga langkah kami kepada korban tadi pagi kita melaksanakan pemeriksaan kesehatan ke RS sekaligus kami memohon visum kepada dokter pemeriksa," ujar Zamroni.

Halaman 2 dari 3
(mud/mud)


Hide Ads