Lima eks pejabat Sekretariat DPRD Labuhanbatu ditetapkan sebagai tersangka korupsi dalam kasus perjalanan dinas fiktif. Ada 113 perjalanan dinas fiktif yang dilakukan dengan total kerugian negara Rp 5 miliar.
"Prosesnya sudah dimulai pada tahun 2018 sampai dengan sekarang kami sudah menetapkan enam tersangka, terdiri dari lima aparatur sipil negara (ASN) dan satu dari pihak swasta, yang kebetulan sudah meninggal dunia," ujar Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki, kepada wartawan, Selasa (22/11/2022)
Kelima tersangka itu adalah Fuad dan Burhanuddin bergantian menjabat sebagai Sekretaris DPRD, Fitri menjabat sebagai bendahara dan Agus Salim sebagai Kabag Persidangan serta Zulkarnain sebagai Kabag Keuangan. Sedangkan tersangka yang sudah meninggal dunia ialah Iman, sebagai penyedia jasa yang membantu kasus korupsi tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini, kata Rusdi, adalah kasus perjalanan dinas yang ditujukan untuk anggota DPRD Labuhanbatu pada tahun 2013 silam. Selain melakukan rekayasa perjalanan fiktif, modus yang yang dilakukan para tersangka dalam kasus ini ialah menggelembungkan biaya terhadap perjalanan yang telah dilakukan.
"Modusnya ada yang dengan membuat laporan palsu, kegiatan perjalanan dinas itu fiktif, dan ada juga yang menggelembungkan harga. Perjalanan dinasnya ada tapi harga tiket, hotel dan lain sebagainya dibuat lebih mahal dari harga yang sebenarnya," ungkap Rusdi.
Adapun jumlah perjalanan dinas yang direkayasa para tersangka ini mencapai 113 perjalanan ke berbagai daerah. Di antaranya ada yang ke Riau, Jakarta, Manado dan sebagainya.
Rusdi juga menyebut pihaknya juga telah memeriksa seluruh anggota DPRD Labuhanbatu pada periode tersebut. Dan beberapa diantaranya telah mengembalikan uang setelah proses penyidikan.
"Dalam kasus ini ada seratusan orang lebih yang sudah kita periksa. Termasuk 50 anggota dewan di periode itu. Namun sejauh ini belum kita temukan ada yang terindikasi kuat, ikut terlibat," kata Rusdi.
"Kita juga menunggu hasil persidangan. Dimana jika nanti ada ditemukan fakta-fakta baru yang mengarah kepada tersangka baru, maka akan kita tindak lanjuti kembali," sambungnya.
Rusdi menambahkan pihaknya akan segera menyerahkan kelima tersangka ini kepada jaksa penuntut umum (JPU). Penyerahan dilakukan karena berkas perkaranya sudah lengkap atau sudah P-21.
"Pemeriksaan terhadap para tersangka sudah selesai kita lakukan. Berkas perkaranya sudah P-21. Karena itu hari ini, kita rencanakan untuk menyerahkan ke Kejaksaan," ujarnya.
Kelima tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3, Undang-undang Tipikor tahun 2001. Dengan hukuman maksimal pidana penjara selama 20 tahun.
(mud/mud)