Irjen Teddy Minahasa dikonfrontasi atau dipertemukan dengan AKBP Doddy Prawiranegara. Selain itu hadir juga Linda, pengusaha yang ikut terlibat jual-beli barang bukti sabu hasil tangkapan.
Pengacara Irjen Teddy, Hotman Paris mengklaim berdasarkan konfrontasi itu diketahui kliennya tidak terbukti menjual sabu hasil tangkapan seperti yang dituduhkan.
"Hari ini masih berlangsung konfrontir antara Irjen TM melawan mantan anak buahnya Doddy kapolres dan juga pengusaha Linda. Pointer-pointer yang menjadi kejanggalan dan belum ada titik temu," ujar Hotman dilansir detikNews, Rabu (23/11/2022).
Pengacara nyentrik itu menyebut pointer yang belum menemui titik temu hasil konfrontasi adalah perihal menjual barang bukti sabu hasil tangkapan.
"TM itu dituduh memperdagangkan yang 5 kilogram ternyata yang disita dari rumah Anita (atau Linda) dan Doddy itu hanya 3.3 kg. Terus 1.7 kg itu ke mana? Nggak ada buktinya, nggak ada tersangkanya," katanya.
Menurut dia persoalan ini hanya antara AKBP Doddy dan Linda yang ditemukan barang bukti dari keduanya.
"Jadi ini kasus sekarang hanya terkait dengan 1 Kg dari rumah Anita, 2 kilo lebih dikit dari rumah Doddy. Yang 1,7 (kilogram) ke mana? Belum ada tersangkanya sama sekali," tanya Hotman.
Menurut Hotman Paris, tuduhan Irjen Teddy Minahasa menjual barang bukti sabu tidak tepat. Hotman mengklaim tidak ada bukti bahwa mantan Kapolda Jawa Timur itu menjual barang bukti.
"Jadi tidak tepat tuduhan bahwa seolah-olah TM ini memperdagangkan 5kg, sampai sekarang belum ada buktinya," tuturnya.
Irjen Teddy dan AKBP Doddy Berdebat Soal Ini. Baca Halaman Berikutnya.....
            
            
            
            
            (astj/astj)