2 Muncikari Prostitusi Online di Hotel Melati Palembang Jadi Tersangka

2 Muncikari Prostitusi Online di Hotel Melati Palembang Jadi Tersangka

Prima Syahbana - detikSumut
Selasa, 22 Nov 2022 18:30 WIB
Dua muncikari prostitusi online di hotel melati Palembang jadi tersangka
Dua muncikari prostitusi online di hotel melati Palembang jadi tersangka (Foto: Prima Syahbana)
Palembang -

Polisi menangkap 20 orang terlibat prostitusi online MiChat saat penggerebekan di sebuah hotel melati Palembang, Sumatera Selatan. Dari 20 orang tersebut, dua orang muncikari, MRP (19) dan HJ (17), ditetapkan tersangka.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, dua orang pria kita tetapkan menjadi tersangka," kata Kasubdit PPA Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Tri Wahyudi kepada detikSumut, Selasa (22/11/2022).

Dua dari tiga pria yang dihadirkan saat rilis kasus kemarin itu, katanya, ditetapkan tersangka karena berperan sebagai muncikari yang menjualkan wanita tersebut ke pria hidung belang melalui aplikasi MiChat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Peran mereka berdua itu mucikari, yang mengambil keuntungan atau menjual wanita penyedia jasa tersebut lewat MiChat," katanya.

Dari hasil pemeriksaan, kata Tri, kedua terbukti telah menjual seorang wanita di bawah umur, AS (16) kepada pria hidung belang via aplikasi MiChat, kurun waktu selama dua bulan dengan mengambil keuntungan berupa fee broker.

ADVERTISEMENT

"Didapati bahwa tersangka menjual korban dengan harga Rp 400 ribu dan fee tersangka sebesar Rp 50-100 ribu dan dilakukan sudah lebih dari dua bulan melalui aplikasi mechat," bebernya.

Sementara untuk pihak hotel sendiri, lanjutnya, dari hasil pemeriksaan terhadap resepsionis dan pemilik tidak ditemukan unsur pidananya. Menurutnya, tidak ada prosedur yang dilanggar pihak hotel dalam menerima konsumen dalam hal ini

"Setelah kita periksa pihak hotelnya tidak bisa kita jadikan tersangka karena mereka menerima konsumen sudah sesuai dengan prosedur yang ada. Jadi motif pelaku ini membooking hotel lebih dahulu, setelah di kamar baru dia mencari pelanggan secara online," bebernya.

Kedua tersangka itu, sambungnya, saat ini sudah ditahan di Polda Sumsel. Selain dikenakan Undang-Undang ITE, keduanya juga dijerat dengan pasal yang mengatur tentang tindak pidana perdagangan manusia.

"Iya kedua tersangka sudah ditahan. Dikenakan UU ITE dan Pasal terkait perdagangan manusia," jelas Tri.




(mud/mud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads