Polda Sumatera Selatan menggerebek hotel melati di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) karena diduga menyediakan tempat mesum bermodus prostitusi online. Polisi menangkap 20 orang yang terlibat prostitusi Open BO aplikasi MiChat.
"Bermula dari laporan Hotline Masyarakat di nomor WhatsApp Lapor Polisi, kita menindaklanjuti dan menggerebek hotel di kawasan Alang-Alang Lebar, Palembang," ujar Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes M Anwar Reksowidjojo di Palembang, Senin (21/11/2022).
Penggerebekan itu, kata Anwar, dilakukan Subdit PPA Polda Sumsel dipimpin Kasubdit Kompol Tri Wahyudi, tadi malam sekitar pukul 21.30 WIB. Di sana, Tri dan sejumlah anggotanya menangkap 20 orang yang terlibat kegiatan prostitusi Open BO MiChat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di sana anggota dari Subdit PPA mengamankan sekitar 20 orang yang terindikasi melakukan kegiatan prostitusi online melalui aplikasi MiChat," katanya.
Selanjutnya, 20 orang diantaranya, 2 orang terduga mucikari dan 18 orang lain penyedia dan pemakai jasa prostitusi online tersebut langsung dibawa ke Polda Sumsel untuk diperiksa lebih lanjut. Dari keterangan mereka, kata dia, terungkap motif jual diri yang dilakukan sejumlah wanita tersebut menggunakan jasa mucikari untuk dicarikan pelanggan.
"Tarifnya yaitu antara Rp100-400 ribu untuk sekali berhubungan intim dengan durasi 15 menit. Jika lebih dari kesepakatan itu, maka pelanggan akan dikenakan cas atau biaya tambahan oleh para pelaku ini," katanya.
Saat rilis kasus tersebut, dari pantauan detikSumut Polisi hanya menghadirkan enam orang pelaku, 3 laki-laki dan 3 perempuan. Hal itu, lanjut Anwar, dikarenakan 14 pelaku lainnya yang berusia dari 17-29 tahun itu masih dilakukan pemeriksaan.
"Pelaku lainnya tidak kita hadirkan karena masih dilakukan pemeriksaan. Identitas mereka juga belum bisa kita sampaikan karena diantara mereka ada yang masih di bawah umur. Dari pemeriksaan awal ada 2 mucikari pria dan wanita, yang lainnya masih didalami," ungkapnya.
Dari penggerebekan itu, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yakni satu kotak alat kontrasepsi (kondom sutra) yang belum di buka, tiga buah (kondom) yang sudah dibuka, sejumlah hp dan uang hasil prostitusi senilai Rp 150 ribu.
"Modusnya, sebelum transaksi terjadi pelanggan atau tamu meminta penyedia jasa Open BO (mucikari) untuk mengirimkan foto seksi (wanita) penyedia jasa terlebih dahulu agar tamu setuju memesan atau membooking jasa tersebut," katanya.
Polisi juga tengah memeriksa pemilik hotel terkait keterlibatan penyediaan lokasi yang dijadikan tempat Open BO tersebut. Akibat perbuatannya, 20 orang tersebut kini dijerat Undang-undang ITE Pasal 45 ayat 1 juncto Undang-Undang nomor 19 tahun 2016.
"Mereka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun penjara atau membayar denda sebesar paling banyak Rp 1 miliar. Untuk pemilik hotel masih kita periksa terkait keterlibatan penyediaan tempat" jelasnya.
(mud/mud)