Epin Mayandi (36) nampaknya tidak jera berurusan dengan polisi dalam kasus uang palsu. Epin kembali ditangkap karena mencetak uang palsu jutaan rupiah, padahal pelaku baru saja bebas dari penjara di kasus yang sama.
Kasubdit Jatanras Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika, mengatakan Epin merupakan seorang residivis di kasus uang palsu.
"Benar, tersangka ini baru bebas Agustus 2022 tadi, kini dia kembali berulah dengan kasus yang sama dan kita tangkap," kata Agus, Senin (21/11/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penangkapan terhadap Epin bermula ketika Unit 5 Jatanras Polda Sumsel mendapatkan informasi jika telah terjadi kegiatan pembuatan dan pengedar uang palsu di Palembang. Dari informasi itu, polisi pun melakukan penyelidikan dan menangkap Epin di kediamannya di Palembang tanpa perlawanan.
"Dia ini mengedarkan dan memalsukan uang, dalam sebulan, ia telah mencetak sebanyak Rp 5,2 juta uang palsu," kata Agus.
Selain mengamankan pelaku, kata Agus, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah uang siap edar dan uang palsu setengah jadi senilai jutaan rupiah.
"Selain sejumlah uang palsu itu, ada juga mesin printer yang digunakan untuk mencetak uang palsu dan Hp yang pelaku beli menggunakan uang palsu tersebut turut diamankan," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka kini ditahan dan dijerat Undang-undang nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang, sebagaimana pasal 245 KUHP, orang yang memalsukan rupiah dan menggunakannya atau mengedarkannya diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Terkait kejadian ini, kepada masyarakat Agus mengimbau untuk lebih teliti dan berhati dalam melakukan transaksi jual-beli. Seperti yang telah dianjurkan pemerintah untuk memeriksa terlebih dahulu keaslian uang sebelum menerimanya.
"Diimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati, setiap menerima uang harus lebih cermat seperti dilihat, diraba dan diterawang. Jika masih ragu segera melaporkan ke pihak terkait," jelas Agus.
(astj/astj)