8 Orang Sindikat Upal Senilai Rp 3 M di Mesuji Ditangkap!

Lampung

8 Orang Sindikat Upal Senilai Rp 3 M di Mesuji Ditangkap!

Tommy Saputra - detikSumut
Kamis, 27 Okt 2022 22:14 WIB
Paparan pengungkapan kasus uang palsu. (Foto: Istimewa)
Paparan pengungkapan kasus uang palsu. (Foto: Istimewa)
Bandar Lampung -

Polres Mesuji membongkar sindikat uang palsu alias upal jaringan antarprovinsi. Dalam pengungkapan ini, sebanyak 8 tersangka diamankan beserta barang bukti uang palsu pecahan Rp 100 ribu berjumlah Rp 3 miliar.

Kapolres Mesuji, AKBP Yuli Haryudo mengatakan terbongkarnya komplotan jaringan ini berawal saat korban mendatangi ATM BRI link mentransfer uang sebesar Rp 5 juta.

"Kemudian setelah terjadi transaksi tersebut, pada malam hari korban mendatangi ATM bermaksud untuk melakukan setor tunai. Di sana, ada sebanyak 26 lembar uang yang tidak masuk ke ATM setelah diperiksa uang tersebut merupakan uang palsu. Korban kemudian melaporkan peristiwa ini ke polisi," kata dia saat dihubungi, Kamis (27/10/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil membongkar jaringan ini.

"Berawal dari penangkapan tersangka Suwandi yang mengaku mendapatkan uang palsu dari tersangka Susanto pada 17 Oktober 2022 lalu. Dari penangkapan kedua orang di Lampung, kami kemudian melakukan pengembangan dan menangkap dua wanita yakni Ratu dan Sumini serta Yayan di Serang, Banten, pada tanggal 19 Oktober 2022," terang Yuli Haryudo.

ADVERTISEMENT

Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan terhadap mereka yang tertangkap, kami mendapatkan informasi bahwa ada perantara dalam jaringan ini yang tinggal di Bandung.

"Di Bandung tepatnya ditanggal 22 Oktober 2022 kami berhasil meringkus tersangka Purwanto," ujar Kapolres.

Yuli Haryudo melanjutkan, dari pemeriksaan tersangka Purwanto didapati dua nama yakni Tri Hendro dan Tamtamo. "Tersangka Tri Hendro kami tangkap di Semarang, sementara otak dari pembuatan uang palsu yakni Tamtamo kami tangkap di Sukaharjo, Jawa Tengah, pada tanggal 23-24 Oktober 2022," terang Kapolres Mesuji.

Di kediaman tersangka Tamtamo, Yuli Haryudo mengatakan sejumlah barang bukti pecahan uang Rp 100 ribu dengan jumlah 5 ribu lebih yang dimana dalam satu lembar terdapat cetakan uang palsu empat lembar. Kemudian, 8 ribu lebih uang palsu Rp 100 ribuan.

Jika ditotal uang palsu pecahan Rp 100 ribu ini mencapai Rp 3 miliar lebih. "Selain uang palsu, kami mendapatkan barang bukti lainnya yakni komputer, mesin cetak uang, alat sensor uang dan beberapa ATM serta handphone, dan masih banyak lagi," tandasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 36 ayat 1 dan 3 Undang-undang nomor 7 tahun 2011 ancaman penjara 15 tahun.




(astj/astj)


Hide Ads