Seorang pria di Kota Batam, bernama Andi (28) nekat menggasak perhiasan emas dan uang tunai milik temannya senilai Rp13,5 juta. Pencurian tersebut dilakukan pelaku saat korban menitipkan rumahnya.
"Pelaku Andi oleh korban diminta untuk menjaga rumahnya, karena ada keperluan mendadak. Saat korban kembali pelaku langsung buru-buru pamit. Korban curiga dan mengecek ke kamar rupanya satu buah cincin emas seberat 7,5 gram dan uang tunai senilai Rp 3,5 juta telah dibawa pelaku. Total kerugian korban sebesar Rp 13,5 juta," ujar Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Budi Hartono, Jumat (18/11/2022).
Budi mengatakan peristiwa itu terjadi pada Kamis (15/11) kemarin. Saat itu korban pergi keluar dari rumahnya yang berada di kawasan Perum Bukit Mas.
Kata dia, korban sempat mengejar pelaku saat usai mengecek barang-barangnya. Namun pelaku Andi rupanya telah pergi meninggalkan rumah korban.
"Pelaku dan korban ini berteman sehingga korban percaya saat menitipkan rumahnya untuk pergi sebentar. Setelah kejadian itu korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Lubuk Baja," ujarnya.
Setelah melakukan penyelidikan, pelaku Andi akhirnya dibekuk oleh polisi di salah satu hotel di kawasan Batu Ampar, Kota Batam.
"Jadi uang hasil curian pelaku itu digunakan untuk menyewa hotel dan dijadikan tempat persembunyian. Dari tangan pelaku kami temukan satu lembar kwitansi penjualan emas dan sejumlah uang tunai baik dari yang dicuri atau hasil penjualan emas," ujarnya.
"Hasil pemeriksaan pelaku, Ia mengaku uang hasil curiannya itu untuk kebutuhan sehari-hari. Karena pelaku ini sedang menganggur atau tidak bekerja," tambahnya.
Atas Perbuatannya itu pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) sub 3e dan 5e KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
(astj/astj)