3 Pelaku Prostitusi Online Anak di Batam Terancam 15 Tahun Penjara

Kepulauan Riau

3 Pelaku Prostitusi Online Anak di Batam Terancam 15 Tahun Penjara

Alamudin Hamapu - detikSumut
Kamis, 17 Nov 2022 18:30 WIB
Dua pelaku prostitusi online anak di Batam yang ditangkap polisi.
2 pelaku prostitusi online di Batam (Alamudin Hamapu/detikSumut)
Batam -

Polisi menangkap pelaku prostitusi online di salah satu hotel Kota Batam, Kepulauan Riau. Ketiga pelaku itu pun terancam hukuman 15 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Abdurrahman, menyebut ketiga pelaku disangkakan telah melanggar pasal 88 Jo pasal 76-I Undang Undang No.35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

"Para pelaku disangkakan dugaan tindak pidana dimana setiap orang dilarang menempatkan membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan,atau turut melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak. Sebagaimana dimaksud pasal 88 Jo pasal 76-I Undang Undang No.35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara," jelasnya, Kamis (17/11/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tiga pelaku yang ditangkap polisi itu memiliki peran masing-masing yakni mucikari berinisial F (35), seorang resepsionis hotel yang memfasilitasi pertemuan korban dengan pelaku yakni MA (50) dan satu orang pria hidung belang berinisial K.

"Sejauh ini baru tiga pelaku yang diamankan dan dua korban. Kami masih melakukan pendalaman apakah ada korban lain atau tidak. Kami masih memeriksa dan meminta keterangan korban dan pelaku serta pihak terkait," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Diketahui sebelumnya, polisi membongkar praktik prostitusi online anak di bawah umur via aplikasi MiChat di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Tiga pelaku ditangkap dalam penggerebekan di salah satu hotel di sana.

"Benar ada beberapa pelaku yang diamankan dan dua orang korban anak di bawah umur yang dipekerjakan oleh pelaku," kata Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdurrahman, Selasa (15/11) kemarin.

Dia menyebut, penggerebekan itu dilakukan pada Senin (14/11) kemarin. Tiga orang pelaku diamankan dalam penggerebekan tersebut.

Pelaku yang diamankan yakni muncikari berinisial F (35), satu orang resepsionis hotel berinisial MA(50) dan satu orang pria hidung belang yang memesan para korban berinisial K.




(astj/astj)


Hide Ads