Preman Serang Polisi di Palembang, 1 Petugas Terluka

Sumatera Selatan

Preman Serang Polisi di Palembang, 1 Petugas Terluka

Prima Syahbana - detikSumut
Jumat, 18 Nov 2022 13:45 WIB
Preman penyerang polisi di Palembang ditangkap.
Preman penyerang polisi di Palembang ditangkap. (Foto: Istimewa)
Palembang -

Seorang polisi di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) terluka usai diserang preman yang hendak ditangkap. Preman bernama Syaiful Anwar nekat menyerang polisi dengan pisau karena tak mau ditangkap.

"Saat ini pelakunya sudah berhasil kita amankan," kata Kapolsek Kalidoni Palembang, AKP Dwi Angga Cesario dikonfirmasi, Jumat (18/11/2022).

Dijelaskan Angga, penangkapan itu bermula dari adanya laporan sejumlah masyarakat yang sudah resah dengan adanya aksi premanisme pelaku di Kantor Pos Sei Selayur, Kalidoni, Palembang. Pelaku disebut selalu menenteng senjata tajam dan melakukan pemerasan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bermula dari adanya laporan masyarakat tentang seorang laki-laki yang membawa senjata tajam dan meminta uang secara paksa kepada masyarakat di Kantor Pos Sei Selayur," kata Angga.

Dari laporan itu, lanjutnya, pihaknya pun langsung menindaklanjuti dan menuju ke lokasi. Saat di hampiri petugas dan hendak diamankan, pelaku pun mengacungkan pisaunya ke arah petugas berusaha melakukan perlawanan.

ADVERTISEMENT

Melihat itu, anggota Reskrim Polsek Kalidoni, Bripka Hendri Wansi dan Bripka Defrianto kemudian mengatur strategi agar bisa menangkap pelaku semaksimal mungkin tanpa harus memberikan tindakan tegas terukur.

"Tapi, saat proses penangkapan berlangsung anggota mendapatkan perlawanan. Pelaku melawan dengan mengibaskan pisaunya hendak mengiriskan ke tangan, ke arah wajah petugas yang mengakibatkan Bripka Deprianto mengalami luka gores di jari telunjuk kanan dan jari jempol kanan, luka gores di kening (kepala) depan mengalami bengkak akibat senjata tajam pelaku," terangnya.

Meski begitu, petugas langsung dengan sigap menyergap pelaku dan mengamankan barang bukti senjata tajamnya. Pelaku dan barang bukti pun di bawa ke Mapolsek untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut atas perbuatannya.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, didapat informasi ternyata pelaku ini sering mendatangi Kantor Pos Sei Selayur dan meminta uang secara paksa kepada masyarakat, bukan baru kali ini," katanya.

"Pelaku di duga mengalami gangguan jiwa dan perlu pemeriksaan lanjutan. Sembari menunggu hasil observasi dari rumah sakit jiwa, pelaku sementara dikenakan UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam, ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," jelasnya.




(dpw/dpw)


Hide Ads