Pria di Sumsel Perkosa Ponakan 2 Tahun, Aksi Direkam untuk Ancaman

Sumatera Selatan

Pria di Sumsel Perkosa Ponakan 2 Tahun, Aksi Direkam untuk Ancaman

Prima Syahbana - detikSumut
Kamis, 17 Nov 2022 19:50 WIB
ilustrasi pemerkosaan
Foto: Dok.Detikcom
Prabumulih -

Seorang pria, Madri (35) di Prabumulih, Sumatera Selatan ditangkap kasus pemerkosaan anak di bawah umur. Pria yang berprofesi sebagai tukang ojek itu ditangkap karena diduga memperkosa keponakannya, JS (14) sejak tahun 2020 silam.

"Iya tersangka sudah kita amankan," kata Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Alita Firman dikonfirmasi, Kamis (17/11/2022).

Dalam laporan yang dibuat orang tua korban, diungkapkan bahwa aksi bejat M telah dilakukannya terhadap korban sejak tahun 2020 silam di kediaman korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Informasinya memang seperti itu. Tersangka merupakan paman korban sendiri," katanya.

Dimana dalam melancarkan aksinya, korban hanya bisa pasrah menuruti nafsu bejat sang paman karena dalam posisi terancam dan ketakutan.

ADVERTISEMENT

Pelaku yang telah merekam video pada aksi pertama yang dilakukannya terhadap korban mengancam dan menakut-nakuti korban bahwa pelaku akan menyebarkan video tersebut ke media sosial jika korban menolak.

"Korban diancam videonya akan disebarkan di media sosial," katanya.

Kejahatan tersangka terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan perbuatan bejat pamannya itu ke orang tuanya. Orang tua korban yang tak terima pun langsung melaporkannya ke polisi.

"Mendapat laporan tersebut, kita langsung melakukan penyelidikan. Setelah mengetahui keberadaan pelaku, kami langsung ke TKP dan menangkap pelaku," katanya.

Dijelaskannya, Madri sendiri ditangkap tanpa perlawanan saat sedang menunggu penumpang di Pasar Inpres, Selasa (15/11) sekitar pukul 14.30 WIB.

Atas perbuatannya, tersangka kini ditahan dan sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Madri dijerat Pasal 81 UU No 17/2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23/2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara. Hingga kini, penyidik tengah melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap tersangka," jelasnya.




(afb/afb)


Hide Ads