Nama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Way Kanan, Saipul disebut dalam sidang lanjutan kasus suap penerimaan mahasiswa jalur mandiri Universitas Lampung (Unila) dengan terdakwa Andi Desfiandi. Saipul dikatakan menitipkan seorang mahasiswa untuk bisa masuk melalui jalur tersebut dengan mahar Rp 250 Juta.
Keterangan ini disampaikan oleh saksi Ketua Satuan Pengendalian Internal (SPI) Unila, Budiono dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Rabu (16/11/2022).
Saipul disebut pernah meminta tolong untuk memasukkan seorang mahasiswa yang merupakan keponakan untuk bisa masuk Ke Unila.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pernah memasukan mahasiswa ke Unila. Pada saat itu, saya di rumah didatangi kawan (Saipul). Saya kebetulan ahli di Kabupaten Way Kanan, dia datang menyampaikan bahwa ada keponakannya ingin masuk dan dia menyatakan siap kesanggupan menyumbang untuk SPI sebesar Rp 250 juta," terang Budiono kepada JPU KPK, Agung Satrio Wibowo.
Namun, lanjut Budiono dirinya tidak bisa mengiyakan karena harus berbicara dulu Wakil Rektor Bidang Akademik Unila, Prof Heryandi. Heryandi sendiri menjadi salah satu tersangka dalam kasus ini.
Atas keterangan itu, JPU kembali mempertanyakan siapa orang tersebut.
"Iya, Pak Saipul (Sekda) dari Way Kanan," terangnya.
Budiono menuturkan bahwa Saipul menyanggupi uang Rp 250 juta rupiah untuk Sumbangan Pembangunan Institusi (SPI) Rp250 juta dan telah ditandatangani.
(dpw/dpw)