Mantan Wali Kota Bandar Lampung, Herman HN turut disebut sebagai salah satu penyetor uang di kasus suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Lampung. Herman disebut telah memberikan uang sebesar Rp 150 juta untuk menitipkan seorang mahasiswa ke Unila.
Nama Herman HN muncul ketika penasehat hukum terdakwa Andi Desfiandi yakni Ahmad Handoko menanyai kepada saksi Asep Sukohar mengenai nama-nama yang menitipkan calon mahasiwa Unila, dimana salah salah satunya yakni Herman HN.
Menanggapi hal tersebut, Asep Sukohar mengaku tidak mengetahui. "Saya tidak tahu," ujarnya saat sidang, Rabu (16/11/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai persidangan yang menghadirkan dua orang saksi yakni Wakil Rektor II Bidang Keuangan Universitas Lampung (Unila), Prof Asep Sukohar dan Ketua Satuan Pengendalian Internal (SPI) Unila, Budiono di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung. Ahmad Handoko mengatakan, pihaknya sengaja menanyakan hal tersebut kepada saksi, karena nama Herman HN berkaitan dengan saksi dan Budi Sutomo.
"Dalam BAP Budi Sutomo menyatakan Herman HN menitipkan satu mahasiswi dan menyetor Rp 150 juta," ungkapnya.
Adapun tujuan pertanyaan ini dimaksudkan Handoko untuk mengetahui apakah Asep mengetahui ihwal setoran yang dilakukan Herman HN yang merupakan suami dari Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana.
Handoko menuturkan, untuk realnya ada dalam BAP Budi Sutomo, dalam BAP tersebut Herman menitipkan 1 mahasiswi jurusan Farmasi.
"Untuk jelasnya kita lihat saja nanti dipersidangan keterangan Budi Sutomo," tandasnya.
(afb/afb)