Edan! Pria di Aceh Aniaya Istri Saat Berhubungan Seks Lalu Direkam

Aceh

Edan! Pria di Aceh Aniaya Istri Saat Berhubungan Seks Lalu Direkam

Agus Setyadi - detikSumut
Selasa, 15 Nov 2022 11:19 WIB
Polisi menangkap pria yang merekam penganiayaan terhadap istri saat berhubungan badan.
Polisi menangkap pria yang merekam penganiayaan terhadap istri saat berhubungan badan. (Foto: Dok. Polresta Banda Aceh)
Banda Aceh -

Seorang pria di Banda Aceh berinisial I (41) ditangkap polisi karena diduga menganiaya istrinya, AT (49) saat berhubungan seks. I juga disebut merekam aksi menganiaya korban saat bersetubuh.

"Kekerasan fisik dan kekerasan seksual itu terjadi di rumah kontrakan keduanya di Kecamatan Baiturrahman," kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditiya Pratama kepada wartawan, Selasa (15/11/2022).

Fadillah menjelaskan, kekerasan seksual yang dialami korban terjadi sejak Juli hingga Oktober lalu. Pelaku disebut memaksa korban untuk memperagakan adegan seks yang disertai penganiayaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aksi itu disebut direkam pelaku menggunakan ponsel. Menurut Fadillah, pelaku merekam saat menganiaya istrinya atau konten seks dengan kekerasan itu untuk konsumsi pribadi dan bukan untuk disebar.

Korban tidak tahan dengan perlakuan suaminya sehingga membuat laporan ke polisi. Setelah diselidiki, I akhirnya ditangkap.

ADVERTISEMENT

"Pelaku merekam menggunakan ponsel terhadap kekerasan seksual yang dilakukannya sehingga kami pun melakukan penyitaan barang bukti HP pelaku sebagai bahan penyidikan," jelas Fadillah.

Polisi masih mendalami motif pelaku menganiaya istrinya. Saat ini pelaku ditahan di Polresta Banda Aceh.

I bakal dijerat dengan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga serta kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf (b) jo pasal 13 jo Pasal 14 ayat 1 huruf (a) jo Pasal 15 ayat (1) huruf (a), (e), (i) dan (m) UU RI Nomor 12 tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual jo Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT jo Pasal 351 KUHP.

"Ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara dan ditambah sepertiga dari hukuman pokok karena dilakukan dalam lingkup keluarga," ujarnya.




(agse/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads