Seorang pria berinisial MD (38) di Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel) ditangkap polisi kasus pencabulan anak di bawah umur. Aksi bejat petani itu terungkap setelah korban yang merupakan anak tirinya menolak ajakan sang ibu untuk tinggal serumah dengan pelaku.
"Pria yang dilaporkan mencabuli anak tirinya sudah ditangkap," kata Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi dikonfirmasi detikSumut, Selasa (15/11/2022).
Kasat Reskrim Muara Enim AKP Tony Saputra mengatakan, MD ditangkap berdasarkan laporan dari ibu korban. MD sendiri ditangkap saat sedang bersembunyi di kawasan Suka Merindu, Lubai, Muara Enim, akhir Oktober 2022 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah mendapat informasi kejadian tersebut dan telah mengetahui keberadaan pelaku kita pun berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa perlawanan," kata Tony, terpisah.
Dijelaskan Toni, peristiwa itu bermula ketika korban yang awalnya tinggal bersama neneknya tiba-tiba diajak sang ibu untuk tinggal satu rumah bersama pelaku. Karena korban menolak, ibunya pun marah dan mempertanyakan apa alasan korban.
"Setelah didesak akhirnya korban memberitahukan, penyebabnya adalah ayah tirinya sering berbuat tidak senonoh dan cabul serta berupaya memperkosa korban," katanya.
Ibu korban yang tidak terima dengan pengakuan anak kandungnya itu kemudian melapor Polisi. Dari laporan tersebut, terungkap jika aksi cabul terakhir telah dilakukan pelaku pada 2 Oktober dini hari.
"Selanjutnya, dari laporan itu langsung kita tindak lanjuti dan menangkap pelaku," terangnya.
Atas perbuatannya, sambungnya, MD kini ditahan dan dijerat Undang-undang tentang tindak tindak pidana sebagaimana Pasal 82 ayat 1 dan 2 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.
(dpw/dpw)