Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara (Sumut), menahan Kepala Desa (Kades) Aek Kanan, Dolok Sigompulon, Padang Lawas Utara, Darfin Sanjaya Sitompul (34), setelah dijadikan tersangka kasus penganiayaan. Korbannya sempat diancam akan dijadikan seperti korban Sambo.
"Sudah (ditahan). Dia juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini dia ditahan di Polres Tapsel," kata Kasat Reskrim Polres Tapsel AKP Paulus Gorby Pembina, ketika dikonfirmasi Minggu (13/11/2022).
Paulus mengatakan polisi resmi menahan Darfin sejak dia ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan itu sendiri dilakukan polisi pada Kamis (10/11) lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Paulus mengatakan kasus yang menjerat Darfin, adalah kasus penganiayaan terhadap seorang sopir truk, bernama Arif Rifai Dalimunthe (46), warga Sigambal, Rantau Selatan, Labuhanbatu. Penganiayaan itu dilakukannya saat korban melintas melewati desa Aek Kanan, pada 20 Agustus 2022 silam.
Atas perbuatannya ini polisi akan menjerat Darfin, dengan pasal 351 ayat 1 KUHP. Ancaman hukumannya, maksimal 2 tahun penjara.
Sementara korban penganiayaan, Arif Rifai Dalimunthe mengatakan penganiayaan yang dialaminya, dilakukan Darfin hanya karena truknya menyenggol gaba-gaba (hiasan kertas potong) di jalan Desa Aek Kanan. Penganiayaan itu dilakukannya di sebuah warung kopi saat Arif hendak mendatanginya dan meminta maaf.
Bentuknya berupa dipukul, dicekik dan wajahnya juga dilempar dengan gelas. Selain itu Darfin juga mengeluarkan ancaman akan membuat dia seperti korban Sambo.
"Mau kau kami buat macam korban Sambo?" ujar Arif menirukan ancaman Darfin.
Akibat penganiayaan itu, Arif mengalami luka-luka di wajahnya. Selain itu, dia juga merasa trauma dan tak berani melintas melewati Desa Aek Kanan.
(afb/afb)