Nyambi Jadi Pengedar Sabu, Honorer Pemprov Kepri Terancam 20 Penjara

Kepulauan Riau

Nyambi Jadi Pengedar Sabu, Honorer Pemprov Kepri Terancam 20 Penjara

Alamudin Hamapu - detikSumut
Sabtu, 12 Nov 2022 21:43 WIB
Ilustrasi sabu (Raja- detikcom)
Ilustrasi sabu (Raja- detikcom)
Batam -

Polisi menangkap OA (33) satu orang honorer Pemprov Kepri di Tanjungpinang. Pelaku ditangkap karena kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu, atas perbuatannya itu OA terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Pelaku diamankan di Jalan Pelantar Datuk Kelurahan Kamboja, Tanjungpinang Barat. Saat penggeledahan ditemukan di dalam saku celana tersangka OA (33) satu paket sabu seberat 0,5 gram dan alat hisap sabu. Sabu itu disembunyikan dalam kotak rokok dan alat hisap sabu di dalam tumpukan pakaian kotor," kata Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Efendi, Sabtu (12/11/2022).

Pelaku OA diketahui merupakan tenaga honorer di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) salah satu dinas di Pemprov Kepri. Dari penangkapan itu polisi kemudian menangkap tiga orang jaringan pelaku yakni FN (22), FS (31) dan VS (21) dengan total barang bukti sabu seberat 3,5 gram.

"Tersangka OA, ini biasanya mengedarkan paket sabu dengan kisaran harga Rp 200 hingga Rp 400 ribu. Tim juga sedang mendalami kemungkinan OA mengedarkan sabu di tempat kerjanya," ujarnya.

Keempat tersangka yang ditangkap polisi itu merupakan pengedar. Hal itu berdasarkan saat penangkapan para pelaku oleh polisi ditemukan timbangan dan beberapa kantong kecil yang digunakan untuk menjual sabu.

"Tersangka FN sudah lama terdengar namanya. FN ini sering disebut oleh pelaku yang telah ditangkap sebelumnya. Keempatnya ini saling kenal," ujarnya.

Keempat yakni OA (33), FN (22), FS (31) dan VS (21) disangkakan pasal 114, 112, 132 undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara.




(astj/astj)


Hide Ads