Nasabah BRI Waspada! Ada Penipuan Pakai Aplikasi BRImo Palsu

Lampung

Nasabah BRI Waspada! Ada Penipuan Pakai Aplikasi BRImo Palsu

Tommy Saputra - detikSumut
Sabtu, 12 Nov 2022 17:04 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti kasus penipuan Brimo palsu.
Polisi menunjukkan barang bukti kasus penipuan Brimo palsu. (Foto: Dok. Polres Tulang Bawang)
Tulang Bawang -

Para nasabah Bank BRI diminta untuk mewaspadai penipuan yang dilakukan penjahat dengan link aplikasi BRImo palsu. Dalam operasinya, komplotan penipu ini mencari korban secara acak melalui pesan yang dikirim lewat WhatsApp.

Kejahatan itu diungkap oleh Polres Tulang Bawang, Lampung, setelah menangkap 12 anggota sindikat penipuan di daerah itu. Dalam aksinya, para pelaku pura-pura meminta korban memilih tarif transaksi lewat aplikasi BRImo.

"Tarif yang ditawarkan ada dua yakni tarif baru Rp 150 ribu per bulan dan tarif lama Rp 6.500 per transaksi. Pasti korban akan memilih tarif lama, lalu mendapatkan tautan atau link untuk di klik, setelah itu korban di suruh mengisi data pribadi seperti pada aplikasi BRImo asli, pada hal itu adalah aplikasi palsu," kata Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujrah Soumena dalam keterangannya, Sabtu (12/11/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah mengisi aplikasi BRImo palsu, para pelaku akan leluasa menggunakan akun milik korban dan segera memindahkan uang yang ada di dalam rekening korban dengan cara transfer ke rekening yang telah disiapkan, lalu ditarik secara tunai oleh para pelaku.

"Untuk itu kami mengimbau kepada seluruh warga masyarakat, agar jangan mudah percaya dengan nomor asing yang menghubungi, lalu menawarkan kemudahan bertransaksi, dan meminta data pribadi atau pun nomor yang tertera di kartu anjungan tunai mandiri (ATM)," imbau Kapolres.

ADVERTISEMENT

Hujrah menyampaikan 11 dari 12 pelaku yang diamankan merupakan warga Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel).

Adapun para pelaku yang ditangkap itu yakni IA (23), PR als DI (18), AJ (17), DD (18), RA (16), dan DI als KS (38) warga Kecamatan Cengal, Kabupaten OKI.

Lalu AS (18), AI (17), AA (15), dan AR (16), yang merupakan warga Sungai Menang, Kabupaten OKI, selanjutnya YI (23), warga Pangkal Lapam, Kabupaten OKI, Provinsi Sumatera Selatan, dan RE (30), warga Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang.

Para pelaku, ditangkap pada Rabu (9/11/2022) malam di Kecamatan Rawa Jitu, Kabupaten Tulang Bawang. Dari tangan para pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 19 unit handphone (HP), 55 buah sim card, kotak HP, tas, uang tunai sebanyak Rp 4,7 juta dan 80 gram emas.

Atas perbuatannya komplotan pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 46 Jo Pasal 30 Undang-Undang ITE. Diancam dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp 800 juta.




(dpw/dpw)


Hide Ads