Alvianita (50), wanita yang dibegal hingga kritis masih dirawat di Rumah Sakit Palembang, Sumatera Selatan. Sudah dua minggu dirawat hingga kini dia tak kunjung sadarkan diri.
"Korban hingga kini masih dirawat kondisi tidak sadarkan diri," kata Kasubdit Jatanras Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika dikonfirmasi detikSumut, Jumat (11/11/2022).
Menurut Agus hal itu dikarenakan Alvianita mengalami pendarahan hebat usai dibegal kedua pelaku. Dia terjatuh dan kepalanya terbentur ke aspal saat aksi pembegalan terjadi
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus mengaku, saat ini pihaknya masih memburu satu tersangka lagi yang masih buron. Dia mengimbau pelaku yang sudah diketahui identitasnya itu untuk segera menyerahkan diri, jika tidak akan ditindak tegas.
"Pelakunya dua orang, satu sudah kita tangkap satunya lagi masih kita kejar. Untuk yang belum ditangkap kita imbau untuk menyerahkan diri, jika tidak kita berikan tindakan tegas," imbuh Agus.
Agus mengatakan, untuk eksekutor begal tersebut, Hartono (36) sudah ditangkap. Hartono sendiri ditembak di bagian kaki karena karena melawan saat dilakukan penangkapan.
"Saat proses penangkapan, tersangka melakukan perlawanan mencoba melarikan diri, sehingga terhadap tersangka diberikan tindakan tegas dan terukur," kata Agus.
Dalam aksinya, kata Agus, Hartono bersama rekannya (DPO) membegal Alvianita saat sedang melintas pakai motor di kawasan Lapangan Hatta, Ilir Timur I, Palembang, pada Kamis (27/10) sekitar pukul 19.00 WIB, lalu
"Berawal korban pergi dari rumah dengan menggunakan sepeda motor untuk membeli roti, kemudian pelapor mendapat kabar melalui pesan WhastsApp bahwa istri pelapor dibawa ke Rumah Sakit Charitas karena mengalami luka akibat dibegal," terang Agus.
Akibatnya, korban yang kritis tak sadarkan diri itu mengalami luka robek di kepala, luka patah tulang bahu kanan, lecet di paha dan betis kanan karena terjatuh dari motornya usai dibegal pelaku.
"Korban juga kehilangan barang berharga berupa sebuah tas yang berisi sejumlah dokumen berharga dan uang tunai sejumlah Rp 1,5 juta, yang jika ditotalkan kerugian korban ditaksir Rp 3 juta," kata Agus.
Hartono sendiri ditangkap Unit 4 Jatanras pada Jumat (4/11) lalu, saat bersembunyi di kediamannya di kawasan Ilir Timur II, Palembang. Dari penangkapan tersebut, terungkap jika Hartono merupakan residivis kasus narkoba dan pencurian dengan pemberatan. Polisi juga menyita barang bukti, motor dan hp.
"Dari informasi itu, tim dari Unit 4 kita turunkan untuk melakukan penangkapan. Namun, tersangka terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur karena melawan anggota dan mencoba melarikan diri," katanya.
"Tersangka ditahan, dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Peran tersangka merupakan eksekutor yang membuat korban terjatuh. Barang bukti motor tersangka dan sebuah hp juga turut disita. Untuk satu pelaku lagi masih kita buru," sambungnya.
(afb/afb)