Bea Cukai Batam Tangkap Kapal Pengangkut Kayu Teki ke Singapura

Kepulauan Riau

Bea Cukai Batam Tangkap Kapal Pengangkut Kayu Teki ke Singapura

Alamudin Hamapu - detikSumut
Jumat, 11 Nov 2022 17:57 WIB
Bea Cukai Batam menggagalkan penyelundupan kayu teki ke Singapura.
Bea Cukai Batam menggagalkan penyelundupan kayu teki ke Singapura. (Foto: Dok. Bea Cukai Batam)
Batam -

Bea Cukai Batam menggagalkan penyelundupan ribuan batang kayu teki ilegal di perairan Labon, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), pagi tadi. Ribuan batang kayu itu rencananya akan dibawa ke Singapura.

"Iya benar, telah dicegah satu kapal dengan nama KM Sanjaya Putra, pada hari ini pukul 05.40 WIB di Perairan Labon, Batam. Kapal itu bermuatan sebanyak ribuan batang kayu teki," kata Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Muhammad Rizki Baidillah, Jumat (11/11/2022).

Dia menyebut, penangkapan kapal tersebut dilakukan setelah petugas menerima laporan dari masyarakat. Setelah informasi itu diperoleh, petugas kemudian melakukan patroli dan memeriksa kapal yang dinahkodai pria berinisial HS itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ternyata kapal itu tak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan. Kapal itu rencananya akan membawa kayu teki itu ke Singapura.

"KM Sanjaya Putra dan langsung disegel dan diamankan di Dermaga Tangkapan Bea Cukai Batam di Tanjung Uncang. Menurut pengakuan nahkoda, barang di kapal tersebut berupa 10.000 batang kayu teki, tetapi Bea Cukai Batam akan melakukan pencacahan untuk mengetahui jumlah pastinya," tambah Rizki.

ADVERTISEMENT

Dugaan awal dari penangkapan itu pelaku HS yang merupakan nahkoda kapal terindikasi melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan Pasal 102A. Pelaku juga terindikasi melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Pasal 12 huruf (d) jo Pasal 83 huruf (a).

"Berdasarkan Undang-undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, kayu teki/bakau merupakan tumbuhan yang dilindungi. Pembalakan kayu tersebut secara ilegal dapat merusak ekosistem sekitar, sehingga kasus ini dapat dikategorikan sebagai upaya penyelundupan," ujarnya.




(dpw/dpw)


Hide Ads