Polda Sumatera Selatan (Sumsel) merilis kasus pembunuhan pria bernama Romli (44) tahun yang mayatnya ditemukan di kubangan lumpur, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. Polisi pun merinci modus dan motif pelaku.
Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes M Anwar Reksowidjojo mengatakan peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Jumat (28/10) sekitar pukul 10.00 WIB lalu di sebuah lahan perusahaan yang sedang di buka oleh alat berat, di Desa Sungai Menang, Kecamatan Sungai Menang, OKI.
"Mengetahui adanya proyek itu, korban dari Desa Karangsia mendatangi lokasi dengan menggunakan getek hendak melakukan pemalakan ke operator eskavator untuk meminta lima jeriken BBM," kata Anwar, Kamis (10/11/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sopir yang merasa terancam kemudian mengadu ke tersangka Sutrisno alias Ten (29) selaku keamanan di sana. Sutrisno yang tidak dengan cara pelaku yang memalak dengan memaksa kemudian emosi dang memanggil Kakaknya, Supriadi alias Adi (42) dan rekannya Andika alias Jaka (38) dan Iwan (36).
"Saat bertemu korban, tersangka Ten tanpa basa basi menembak korban sebanyak tiga kali dengan senjata api rakitan. Sementara tersangka Adi memberi parang ke Ten yang kemudian parang itu dibacokkan Ten ke korban di bagian leher," katanya.
Tidak sampai di situ, lanjutnya, tersangka Jaka yang membawa tombak kemudian menusukkannya ke badan korban. Melihat korban tewas, para tersangka memaksa dan mengancam operator eskavator untuk menggali lubang guna mengubur mayat korban.
"Setelah proses penguburan korban selesai, tersangka Iwan yang telah mempersiapkan getek langsung kabur bersama ketiga tersangka lain. Untuk senpinya dibuang tersangka ke sungai saat kabur itu," katanya.
Para tersangka, lanjutnya, kemudian langsung kabur ke kawasan Bekasi, Jawa Barat. Selanjutnya, pada Rabu (2/11) warga sekitar digegerkan penemuan mayat korban. Setelah diperiksa ternyata diketahui korban telah dibunuh secara sadis oleh pelaku.
"Dari informasi itu, Tim Gabungan Jatanras Polda Sumsel dan Polres OKI melakukan penyelidikan. Setelah mengetahui keberadaan tersangka di Jawa Barat, anggota kita berangkat dan menangkap pelaku satu per satu di Jawa Barat. Dan semua pelaku berhasil ditangkap pada Senin 7 November," katanya.
Para tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 340 KUHP, ata Pasal 338 KUHP atau Pasal 170 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
(afb/afb)