Polda Kepri Musnahkan 58 Kg Sabu Jaringan Malaysia

Kepulauan Riau

Polda Kepri Musnahkan 58 Kg Sabu Jaringan Malaysia

Alamudin Hamapu - detikSumut
Kamis, 10 Nov 2022 20:00 WIB
Barang bukti 58 kg sabu sebelum dimusnahkan Polda Kepri.
Barang bukti 58 kg sabu sebelum dimusnahkan Polda Kepri. (Foto: Alamudin Hamapu/detikSumut)
Batam -

Polda Kepulauan Riau (Kepri) memusnahkan 58 kg narkoba jenis sabu hasil tangkapan. Barang bukti itu merupakan hasil penangkapan dari dari dua kasus yang diungkap oleh Ditresnarkoba Polda Kepri dan Polres Karimun pada Oktober lalu.

Barang bukti sabu itu dimusnahkan dengan menggunakan Mobil Incinerator milik BNNP Kepri. Pemusnahan dilakukan di depan Graha Lancang Kuning, Polda Kepri, Nongsa Kota Batam.

Sebelum dimusnahkan puluhan kg barang haram tersebut diuji ulang oleh petugas Biddokkes Polda Kepri. Setelah mendapatkan hasil bahwa barang bukti tersebut merupakan sabu kemudian dimasukan ke dalam mobil penghancur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan barang bukti sabu tersebut merupakan pengungkapan dua kasus yakni oleh Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri dan Satresnarkoba Polres Karimun.

"Puluhan barang bukti ini merupakan jaringan internasional. Narkotika jenis sabu itu berasal dari Malaysia. Subdit Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan pengungkapan pada Rabu (19/10) dan Polres Karimun pada Senin (24/10)," kata Harry Kamis (10/11/2022).

ADVERTISEMENT

Harry menerangkan bahwa pada pengungkapan yang dilakukan oleh Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri, satu pelaku berinisial M diamankan. Pelaku diketahui merupakan kurir yang menjemput langsung sabu itu dari Malaysia. Pelaku berangkat ke Malaysia dengan berpura-pura menjadi PMI.

Pengungkapan Satresnarkoba Polres Karimun sendiri di lakukan di Selat Cacing, Kabupaten Karimun. Pelaku yang merupakan tekong speedboat berhasil melarikan diri dengan melompat ke dalam laut.

"Polres Karimun menyita 31,7 kilogram sedangkan Ditresnarkoba Polda Kepri menyita 26,6 kilogram sabu. Untuk pengungkapan Karimun polres Karimun tengah menelusuri kepemilikan sabu tersebut. Begitu juga untuk pengungkapan Ditresnarkoba Polda Kepri," ujarnya.

Sebanyak 1,3 kg sabu dari dua pengungkapan itu sisihkan polisi untuk barang bukti di pengadilan.

Harry mengungkapkan dua jaringan sabu yang diungkap pihaknya tersebut diduga masuk dalam satu jaringan. Hal itu dilihat dari kesamaan batang yang ditangkap polisi.

"Kedua merupakan jaringan yang diduga sama. karena pengungkapan hanya berjarak 6 hari, waktunya tidak terlalu lama, pelaku lain masih dilakukan pendalaman," ujarnya.




(dpw/dpw)


Hide Ads