Polisi membekuk empat orang pemuda pelaku pencurian sepeda motor di Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Hasil curian sepeda motor oleh para pelaku dijual di media sosial dengan cara cash on delivery (COD).
"Para pelaku melakukan pencurian dengan cara mematahkan kunci stang tanpa alat. Mereka cukup menendang stang dengan kaki. Lalu menjual hasil curian melalui media sosial secara COD, dengan keuntungan Rp 2 juta hingga Rp 2,5 juta per unit," Kapolsek Batu Ampar Kompol Salahuddin, Rabu (9/11/2022).
Dari empat pelaku yang ditangkap Polisi itu dua di antaranya masih dibawah umur. Keempat pelaku yang ditangkap Polsek Batu Ampar itu berinisial RAD (17), VAW (16 ), TPS (21) dan FEH (25).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka cukup mahir melakukan pencurian. Dari hasil pengembangan keempat pelaku, Unit Reskrim Polsek Batu Ampar berhasil mengamankan lima unit sepeda motor yang dicuri para pelaku," ujarnya.
"Pengungkapan ini dari hasil patroli anggota di media sosial. Adanya penjualan kendaraan bermotor yang janggal kemudian melakukan COD dengan salah satu pelaku," ujarnya.
Setelah menangkap satu pelaku kemudian dilakukan pengembangan dan menangkap tiga pelaku lainnya. Keempat pelaku itu diketahui beraksi di beberapa tempat berbeda di yakni di Tanjung Sengkuang, Batu Ampar di Kecamatan Bengkong.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama lamanya 7 tahun penjara.
(dpw/dpw)