Ketua Institut Darmajaya Didakwa Suap Rektor Unila Karomani Rp 250 Juta

Lampung

Ketua Institut Darmajaya Didakwa Suap Rektor Unila Karomani Rp 250 Juta

Tommy Saputra - detikSumut
Rabu, 09 Nov 2022 16:02 WIB
Ketua Yayasan Alfian Husin (Institut Darmajaya) Andi Desfiandi menjalani sidang dakwaan dalam kasus suap Rektor Unila Karomani.
Ketua Yayasan Alfian Husin (Institut Darmajaya) Andi Desfiandi menjalani sidang dakwaan dalam kasus suap Rektor Unila Karomani. (Foto: Tommy Saputra/detikSumut)
Bandar Lampung - Ketua Yayasan Alfian Husin (Institut Darmajaya) Andi Desfiandi, pihak swasta yang ditangkap KPK dalam kasus suap Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani menjalani sidang dakwaan di PN Tanjung Karang, Bandar Lampung, hari ini. Dia didakwa menyuap Rektor Karomani sebanyak Rp 250 juta untuk meloloskan calon mahasiswa baru.

Sidang dakwaan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Aria Verronica, dengan dua hakim anggota yaitu Charles Kholidy serta Edi Purbanus.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Agung Satrio Wibowo menyebutkan terdakwa Andi Desfiandi memberikan suap untuk dua mahasiswa yang masuk ke Fakultas Kedokteran Unila melalui jalur mandiri.

"Dua mahasiswa yang masuk ke Fakultas Kedokteran Unila yakni Zalfa Aditya Putra dan Zaki Al-Ghifari. Kedua mahasiswa tersebut keluarganya. Tapi nanti kita buktikan dalam persidangan. Terdakwa memberikan suap sebesar Rp 250 juta," katanya, Rabu (9/11/2022).

Agung menyebutkan bahwa Andi Desfiandi yang juga Ketua Yayasan Alfian Husin (Institut Darmajaya) menghubungi Rektor Unila Karomani untuk memasukkan dua calon mahasiswa tersebut.

"Terdakwa menghubungi Rektor (nonaktif) Unila Karomani saat mengetahui Unila membuka pendaftaran masuk perguruan tinggi jalur mandiri," kata Agung.

Setelah dihubungi terdakwa, Karomani mengatakan agar terdakwa menyiapkan uang Rp 250 juta supaya calon mahasiswa itu dipastikan diterima di Fakultas Kedokteran.

Menanggapi isi dakwaan tersebut, Kuasa Hukum Andi Desfiandi, Resmen Kadhafi mengatakan, pihaknya menerima dakwaan tersebut dan tidak mengajukan Eksepsi.

"Kita sudah melihat dan membaca, dan tidak perlu ada perdebatan. Jadi kita minta langsung kepada pokok perkara," tandasnya.


(dpw/dpw)


Hide Ads