Polisi menangkap lima pelaku pembunuhan Indra Gunawan (14), remaja yang ditemukan terbungkus plastik dan terikat. Terungkap bahwa dari lima pelaku, tiga masih di bawah umur.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto mengatakan kelima pelaku adalah EV (22), YB (36), RD (14), PJ (14) dan RZ (17). Para pelaku adalah warga Pangkalan Kerinci di Pelalawan.
"Tiga dari lima pelaku yang ditangkap oleh Polres Pelalawan masih di bawah umur. Di mana kelima pelaku adalah teman korban," kata Sunarto, Selasa (8/11/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sunarto mengatakan selain pelaku polisi turut mengamankan barang bukti. Barang bukti yang diamankan adalah sebilah parang, palu besi, mesin gerinda tangan, mobil carry dan handphone.
"Berdasarkan kejadian tersebut dilakukan penyelidikan pada 5-8 November oleh tim Opsnal Polres Pelalawan dan Unit Jatanras Polda Riau terhadap saksi di lapangan. Di situ tim mendapat petunjuk dan rekaman CCTV," kata Sunarto.
Hasilnya, polisi menangkap para pelaku yang diduga kuat sebagai pelaku terkait tewasnya Indra. Benar saja, pelaku mulai mengakui membunuh Indra di salah satu tempat penampungan barang bekas.
"Bertempat di Jalan Seminai kara-kara atau tempat penampungan barang bekas Opung Lensa tim mengamankan terduga pelaku LB dan PJ. Selanjutnya diamankan pelaku lain untuk dibawa ke Polres Pelalawan," kata Sunarto.
Hasil pemeriksaan diketahui peran LB dan RZ sebagai eksekutor. Setelah itu RZ dan PJ membungkus korban dengan plastik dan mengikat korban dengan karung putih.
Sementara RZ membawa korban dengan mobil carry dan membuang mayat korban ke Parit Jalan Pemda sebelum akhirnya ditemukan warga. Ke pada polisi pelaku mengakui pembunuhan tersebut.
"Para pelaku ditahan dan dijerat Pasal 338 KUHP karena dengan sengaja merampas nyawa orang lain. Terancam pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun," kata Sunarto.
(ras/astj)