Satu dari tiga pelaku pengeroyokan pemuda bernama Saiful yang matanya ditusuk pisau ditangkap. Pelaku yang masih di bawah umur ini berperan memegangi korban sebelum ditusuk oleh pelaku berinisial DV yang berstatus DPO.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Ino Harianto dalam pers rilis di Mapolresta Bandar Lampung mengatakan penangkapan terhadap pelaku ini terjadi pada 1 November 2022 di Pasar Wiroditan, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.
"Satu pelaku ini melarikan diri ke Jawa Tengah. Pelaku kami tangkap di Pasar Wiroditan, Kabupaten Pekalongan pukul 09.00 WIB," katanya, Senin (7/11/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikatakan Ino, berdasarkan keterangan dari DF, dia mengaku melakukan aksinya bersama kedua rekannya karena motif dendam lama. Korban mencuri ponsel pelaku saat nongkrong bareng.
"Berawal sedang duduk minum kopi di warung, kemudian para pelaku menghampiri korban. Terjadilah cekcok mulut antara korban dan para pelaku melakukan pengeroyokan terhadap korban,"katanya.
Saat ini dua pelaku lainnya yakni RZ dan IT masih dilakukan pengejaran. Atas perbuatannya, DF dijerat pasal 338 KUHPidana sub pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHPidana hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Korban Saiful sendiri telah meninggal dunia setelah sebelumnya dirawat selama dua hari di RS Abdul Moeloek Bandar Lampung.
(afb/afb)