Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menggeledah Kantor Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung. Penggeledahan ini terkait kasus dugaan korupsi retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung.
"Hari ini kegiatan penggeledahan di kantor BPPRD Kota Bandar Lampung. Penggeledahan ini kegiatan ke dua atas dugaan kasus korupsi retribusi sampah di DLH Kota Bandar Lampung," kata Kasipenkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra, Kamis (3/11/2022).
Made menuturkan, kegiatan penggeledahan dipimpin langsung oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Hutamrin. Kejati Lampung sendiri telah menaikkan status penanganan kasus ini dari penyelidikan menjadi penyidikan, sejak 20 September 2022 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kegiatan masih berlangsung, dipimpin oleh Aspidsus Kejati Lampung," terang dia.
Sebelumnya, Kejati menemukan indikasi tindak pidana korupsi dalam pemungutan retribusi sampah pada DLH Kota Bandar Lampung, tahun anggaran 2019-2021.
Dia menyebutkan bahwa DLH Kota Bandar Lampung tidak memiliki data induk wajib retribusi sesuai dengan penetapan dari Kepala Dinas sehingga tidak diketahui potensi pendapatan nyata dari hasil pemungutan retribusi pelayanan persampahan di Bandar Lampung.
"Selain tidak memiliki data, ditemukan juga adanya fakta perbedaan antara jumlah karcis yang dicetak dengan jumlah karcis yang diporporasi serta karcis yang diserahkan kepada petugas pemungut retribusi," terang dia.
Hasil penyelidikan juga diketahui bahwa pihak DLH melalui petugas penagih retribusi baik dari dinas. Penagih dari UPT pelayanan persampahan di kecamatan juga tak menyetor ke kas daerah dalam waktu 1 X 24 jam. Para penagih juga tak memiliki surat tugas resmi.
"Pada penyelidikan di Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung ditemukan adanya fakta hasil pemungutan retribusi yang tidak sepenuhnya disetorkan ke kas daerah namun dipergunakan untuk kepentingan lain dan kepentingan pribandi," terang Made.
(dpw/dpw)