Bos Judi Tembak Ikan di Medan Pakai Kursi Roda Saat Diadili

Bos Judi Tembak Ikan di Medan Pakai Kursi Roda Saat Diadili

Farid Achyadi Siregar - detikSumut
Rabu, 02 Nov 2022 20:03 WIB
Terdakwa kepemilikan tempat judi di Kompleks Asia Mega Mas Medan, Tek Siong saat diadili di PN Medan. (Farid/detikSumut)
Terdakwa kepemilikan tempat judi di Kompleks Asia Mega Mas Medan, Tek Siong saat diadili di PN Medan. (Farid/detikSumut)
Medan -

Bos judi ketangkasan tembak ikan di Kompleks Asia Mega Mas Medan, Tek Siong menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Saat tiba di pengadilan, terdakwa terlihat memakai kursi roda.

Pantuan detikSumut di PN Medan Rabu (2/11/2022), Tek Siong mengikuti persidangan di ruang Cakra VI. Dia terlihat hadir dengan memakai masker dan terlihat ada perban di leher sebelah kananya. Tek Siong juga hadir dengan duduk di kursi roda yang dibantu oleh asistennya.

Jaksa Penutut Umum (JPU), Fransiska Panggabean mengatakan perkara ini berawal dari polisi yang melakukan patroli. Ketika itu ditemukan tempat perjudian ketangkasan di daerah tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian polisi langsung melakukan penangkapan kepada admin dari lokasi judi itu yakni Indah Sari Nasution, Silvia , Sarmin Salim , Ling Ming, Achmad Sutrisno, dan saksi Sioe Lie.

"Indah dan Silvia saat diinterogasi mereka menerangkan bahwa pemilik lokasi perjudian judi ketangkasan tersebut adalah Tek Siong," ujar Fransiska saat membacakan dakwaan.

ADVERTISEMENT

Lalu, keesokan harinya, dilakukan penangkapan terhadap Tek Siong di Jalan A R Hakim Gang Bakung, Kecamatan Medan Area, Kota Medan. Selanjutnya Tek Siong berikut barang bukti dibawa ke Kantor Ditreskrimum Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam penangkapan itu, petugas berhasil juga mengamankan barang bukti perjudian ketangkasan berupa empat unit mesin Roulette merk Bubble Gun, satu unit mesin Roulette Merk Gokong, tiga unit mesin Tembak Ikan merk Lou Han, 15 unit mesin Slot merk Dong Man You XI. Tak hanya itu, ada juga uang tunai sebesar Rp 26.236.000.

"(Ada) juga uang tunai sebesar Rp 15.825.000, satu buah chip pengisi dan pengencek koin game ketangkasan berupa satu unit mesin game ketangkasan tembak ikan, dua buah kartu chip pengisi," terang Fransiska.

"Peran terdakwa sebagai pemilik sekaligus pengawas dan pengelola lokasi perjudian game ketangkasan tembak ikan dan Roulette Buble Gun, adapun omset yang didapat dari perjudian ketangkasan itu per hari antara Rp 20 juta rupiah hingga Rp 30 juta rupiah," sambungnya.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah JPU Fransiska, membacakan dakwaannya, majelis hakim bertanya akan kehadiran saksi. Namun JPU menyampaikan bahwa ia belum bisa menghadirkan para saksi.

"Saksi belum dapat dihadirkan yang mulia," jawab Fransiska kepada hakim.




(astj/astj)


Hide Ads