Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda mengatakan SMS (36) adalah warga Kecamatan Medan Barat. Sehari-hari SMS bekerja sebagai wiraswasta, dia ditangkap pada Selasa (25/10) di Jalan Lintas Sumatera, Tebing Tinggi. Awalnya, Satres Narkoba melakukan pengintaian selama sebulan.
"Ada 27 kg sabu yang kita amankan sebagai barang bukti dari SMS," kata Valentino , Rabu (2/11/2022).
Dia menjelaskan SMS mendapatkan sabu itu dari pengedar narkoba di Malaysia. Pengiriman dari Malaysia melalui nelayan dan menggunakan jalur laut.
"Jadi dia menggunakan jaringan nelayan. Sejauh ini sudah 15 kali dia melakukan transaksi dan itu semua di atas 10 kg," ujarnya.
Saat narkoba itu sudah berlalu, biasanya SMS membawa barang menggunakan mobil dan mengedarkan barang haram itu ke Kota Medan. "SMS ini jaringan internasional. Uang yang didapat SMS setiap kg Rp 10 juta," ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Valentino juga memaparkan ada dua tersangka pengedar sabu yang ditangkap pada Senin (31/10) di Kecamatan Percut Sei Tuan.
Kedua tersangka berinisial ZU (28) warga Bandar Klipa, Percut Sei Tuan dan IS (42) warga di Desa Kolam, Kecamatan Percut Sei Tuan.
"Barang bukti yang diamankan dari dua tersangka 15 kg sabu. Ini adalah hasil dari pengembangan kasus," sebutnya.
Proses penangkapan saat IS mengendarai sepeda motor mengantarkan sabu ke ZU di Jalan Slamet Ketaren. Diketahui, IS ambil barang dari PA yang kini DPO.
Sementara ZU disuruh oleh WL yang sampai saat ini masih diselidiki. IS dijanjikan diberikan upah Rp 8 juta dari PA. Sedangkan ZU Rp 30 juta dari WL.
(astj/astj)