Siswi SMP di Natuna, Kepulauan Riau (Kepri) menjadi korban pemerkosaan seorang nelayan. Pemerkosaan itu dilakukan pelaku berulang kali sampai korban hamil dan melahirkan.
Pelaku pemerkosaan itu berinisial AM(27) warga Kecamatan Pulau Tiga Barat, Natuna. Korban diketahui berinisial B (15) dan diperkosa pelaku berulangkali sejak tahun 2020.
"Pertama kali pelaku melakukan perbuatannya pada tahun 2020. Pelaku berpura-pura mengajak korban untuk menemani pelaku mengambil sepeda motor. Saat dalam perjalanan ternyata pelaku membawa korban di daerah tempat penampungan air (embung) dan langsung menyetubuhi korban dengan cara dipaksa," kata Kapolres Natuna AKBP Iwan Ariyandhy, Selasa (01/11/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak berhenti di situ, AM melakukan pemerkosaan terhadap korban di beberapa tempat. Pelaku melakukan perbuatan bejatnya di dalam kamar korban, di semak-semak bahkan pelaku melakukan aksinya di kamar mandi rumah korban saat korban tengah mandi.
"Pelaku mengancam korban agar tidak melaporkan perbuatannya ke orang tua korban. Pelaku selalu mencari kesempatan melakukan perbuatannya saat orang tua korban tidak ada di rumah," ujarnya.
Orang tua korban baru mengetahui anaknya telah hamil saat korban melahirkan di kamar mandi rumahnya. Rumah korban berbentuk rumah panggung. Bayi yang dilahirkan korban jatuh ke kolong dari celah kamar mandi yang di bawahnya laut. Bayi itu meninggal dunia.
"Kemudian orang tua korban melaporkan kejadian itu ke kami dan akhirnya pelaku langsung kami amankan," kata Iwan
AM dijerat Pasal 81 ayat 1, Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(dpw/dpw)