Sempat Divonis Bebas, Remaja Pemerkosa Bocah Dihukum 30 Bulan Bui

Aceh

Sempat Divonis Bebas, Remaja Pemerkosa Bocah Dihukum 30 Bulan Bui

Agus Setyadi - detikSumut
Jumat, 28 Okt 2022 22:30 WIB
Ilustrasi Palu Hakim
Foto: Ari Saputra
Banda Aceh -

Remaja berusia 14 tahun yang didakwa memperkosa bocah berumur 7 tahun sempat divonis bebas oleh Mahkamah Syar'iyah (MS) Blangpidie. Setelah dilakukan kasasi, terdakwa dihukum 30 bulan penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

"Alhamdulillah, bersyukur tadi pagi telah turun putusan dari Mahkamah Agung (MA) terkait putusan bebas anak terdakwa kasus pemerkosaan anak usia 7 tahun," kata Kuasa hukum korban, Rahmat Jeri Bonsapia kepada detikSumut, Jumat (28/10/2022).

Dalam putusannya, MA menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak sebagaimana ketentuan pasal 50 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman penjara 30 bulan di LPKA dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rahmat menjelaskan, dirinya mengetahui adanya putusan itu dari Jaksa Penuntut Umum Kejari Aceh Barat Daya (Abdya). Dia meminta jaksa segera mengeksekusi putusan tersebut supaya terdakwa tidak kabur.

"Dalam putusan anak terdakwa di jatuhkan hukuman 30 bulan kurungan," jelas Rahmat.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Majelis hakim Mahkamah Syar'iyah (MS) Blangpidie memvonis bebas anak berusia 14 tahun yang didakwa memperkosa bocah 7 tahun di Aceh Barat Daya (Abdya). Kasus dugaan pemerkosaan itu bermula saat korban diajak kakak pelaku ke rumah pelaku pada awal tahun lalu.

Korban dan kakak pelaku disebut sama-sama suka bermain TikTok. Tak lama berselang, kakak pelaku pamit ke kamar mandi dan meninggalkan korban di ruang tamu. Pelaku yang berada di kamar tiba-tiba menarik korban ke kamarnya dan melakukan pemerkosaan.

Usai memperkosa, korban pulang ke rumah dalam keadaan murung. Setelah didesak ibunya, korban akhirnya mengakui telah diperkosa pelaku.

Kasus itu dilaporkan ke polisi dan berlanjut ke meja hijau. Dalam persidangan dengan nomor perkara 1/JN.Anak/2022/MS.Bpd, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 60 bulan penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

"Dalam putusannya itu hakim menyatakan bahwa terdakwa anak itu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerkosaan sebagaimana tuntutan dari JPU," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Abdya, M Iqbal saat dimintai konfirmasi detikSumut, Senin (25/7).

Jaksa tidak terima dengan putusan tersebut dan menyatakan bakal mengajukan kasasi. JPU juga mengaku kecewa dengan putusan hakim.

"Kami pada posisi yang memihak kepada korban sangat kecewa dengan putusan tersebut apalagi dalam pertimbangannya tidak memihak dan tidak memberikan keadilan ke korban," jelas Iqbal.

Kuasa hukum korban Sandri Amin, Rahmat Jeri Bonsapia, dan Ade Syahputra Kelana juga mengaku kecewa dengan putusan hakim. Hakim dinilai mengesampingkan fakta hukum di dalam persidangan.

"Kita kuasa hukum meminta jaksa melakukan kasasi dan Alhamdulillah direspon. Kita kecewa karena hakim mengesampingkan fakta hukum dan pembuktian di persidangan diabaikan," jelas Rahmat saat dimintai konfirmasi detikSumut secara terpisah.

Rahmat menilai ada kejanggalan dalam putusan MS Blangpidie. Selain persidangan mencapai 18 kali, jarak penyampaian duplik dari penasehat hukum pelaku dengan putusan juga terbilang lama.

"Hampir sebulan penundaan sidang. Kita nilai putusannya janggal," ujar Rahmat




(agse/afb)


Hide Ads