Oknum anggota TNI, Koptu (sebelumnya disebut Kopda) berinisial I ditetapkan sebagai tersangka. Koptu I jadi tersangka setelah menganiaya pengusaha telur bernama Ferri Cuanda.
"Koptu I telah ditetapkan jadi tersangka," ujar Kapendam I/BB Kolonel Rico J Siagian kepada detikSumut, Selasa (1/11/2022).
Rico menyebut Koptu I sempat diamankan atas perbuatannya itu. Namun, tidak ditahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pertimbangan penyidik Koptu I tidak ditahan. Pertimbangan penyidik, pertama karena dia dianggap kooperatif dan mengakui kesalahan. Kedua, tidak menghilangkan atau merusak barang bukti," jelasnya.
Rico menambahkan Koptu berinisial I dikenakan pasal 351 KUHP ayat 1. Saat ini berkas perkara sedang disusun dan pada Kamis depan diserahkan ke Otmil I-02 Medan.
"(Koptu I) tidak mengulangi perbuatan tindak pidana. Saat diperlukan ketika pemeriksaan dia juga selalu ada dan dijamin satuan juga (Denintel)," kata Rico menjelaskan alasan Koptu I tidak ditahan.
Diketahui seorang pengusaha telur bernama Ferri Cuanda babak belur dihajar Koptu I. Atas peristiwa itu Ferri melaporkan Koptu I ke Denpom dan Polsek Helvetia.
Ferri mengatakan dia dan dua pekerjanya menjadi korban penganiayaan oknum TNI pada Jumat (7/10) kemarin.
Saat itu ia menyuruh pegawainya bernama Icbal Pratama mengantarkan pesanan telur ke pelanggan di Gang Kasan Jaya, Jalan Masjid, Kecamatan Medan Helvetia.
"Gang itu kan sempit. Nah, saat itu pegawai saya ke sana kebetulan langganan tidak di lokasi. Jadi, pegawai saya menunggu di depan rumahnya," kata Ferri kepada detikSumut, Senin (31/10/2022).
Kemudian mobil anggota TNI tersebut ingin lewat. Ichbal pun mendorong mundur becak motornya. Saat itu mobil anggota TNI dan becak motor Ichbal sempat senggolan.
Tak lama, anggota TNI keluar dari mobil dan menghajar Ichbal. Ia pun ditelpon oleh Ichbal dan ke lokasi bersama pegawai lainnya bernama Eka.
Saat di lokasi nasib naas diterimanya. Ia bersama Eka juga dihajar. Akibatnya beberapa bagian tubuhnya mengalami luka lebam.
"Untuk Ichbal dipukul di bagian pipi kanan. Aku disepak di bagian kiri telinga, belakang kepala, dan ditumbuk di pipi kanan. Kalau Eka dipukul bagian kiri belakang telinga," sebutnya.
(astj/astj)