Hendra dinyatakan melakukan perbuatan tercela lalu dikenai sanksi ditempatkan di tempat khusus selama 29 hari yang sudah dijalankan. Sidang diketahui mulai sejak pagi tadi pukul 08.00 WIB hingga 17.15 WIB sore. Keputusan dari sidang komisi sidang kode etik di-PTDH, diberhentikan tidak dengan hormat.
Simak Video "Video: Hakim yang Vonis Mati Sambo Tak Dipilih Jadi Calon Hakim Agung"
(bpa/bpa)