Satu pelaku perampokan uang gaji Karyawan Rp 591 di SPBU Ogan Komering Ulu (OKU), Erwin (40) yang juga residivis 3 kasus kejahatan ditangkap polisi. Polda Sumsel kini memburu empat pelaku lagi yang sudah diketahui identitasnya.
"Pelaku yang kita tangkap ini residivis. Dia beraksi bersama empat orang rekannya yang identitasnya sudah kita kantongi," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika, di Palembang, Senin (21/10/2022).
Adapun peran Erwin di kasus tersebut, yakni merupakan pengemudi mobil yang mengiringi dan mengintai korban sejak dari keluar Bank hingga ke lokasi kejadian. Erwin ditangkap Unit 4 Jatanras Polda Sumsel saat bersembunyi kediamannya di wilayah Banyuasin 1, Banyuasin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku ini sopir, di mobil itu dia bersama dua pelaku lain. Pelaku ini residivis tahun 2010 kasus pembunuhan, tahun 2017 kasus penadahan Besi hasil pencurian dan tahun 2019 kasus Curat (modus sama, korban nasabah Bank). Sementara dua pelaku lainnya yang merupakan eksekutor. menggunakan sepeda motor," kata Agus.
Setelah berhasil melakukan aksinya, lanjut Agus, pelaku bersama rekannya berkumpul di suatu tempat. Di sana, di dalam mobil tersebut mereka berbagi uang hasil kejahatan Rp 591 juta tersebut, masing-masing Rp 120 juta.
"Uang hasil kejahatan itu digunakan pelaku untuk kehidupan sehari-hari dan membangun galangan kapal di rumahnya," kata Agus.
Atas perbuatannya, Erwin kini ditahan dan dijerat tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatannya Pasal 363 KUHPidana. Sementara, empat pelaku lain masih dalam pengejaran petugas.
"Untuk keempat pelaku lainnya masih kita kejar, identitas mereka juga sudah kita kantongi," katanya.
Sebelumnya, Polda Sumsel berhasil menangkap satu pelaku perampokan uang gaji karyawan Rp 591 juta yang terekam CCTV di SPBU, Ogan Komering Ulu (OKU). Dari pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya mobil dan handphone.
"Benar. Anggota dari Unit 4 Jatanras yang menangkap," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika ditemui detikSumut, Senin (31/10/2022).
Menurut Agus, mobil yang disita merupakan alat bukti yang digunakan pelaku melancarkan aksinya. Di mana saat kejadian mobil itu digunakan pelaku mengintai mobil korban. Sedangkan, hp itu yang dibeli pelaku dari uang hasil kejahatan.
Dimana diketahui, kejadian itu terjadi saat mobil yang dikendarai korban pada Sabtu (26/9/2022), sekitar pukul 14.15 WIB, tengah berhenti di SPBU tersebut hendak mengisi BBM di dalam jeriken, usai dari Bank membawa uang untuk gaji karyawan. Saat hendak melakukan pengisian ke jeriken, terlebih dahulu sopir mobil itu terlibat percakapan dengan operator SPBU, saat itulah pelaku memanfaatkan situasi. Meski di bangku penumpang depan ada satu korban lainnya, itu tak mengurungkan niat pelaku mengambil tas berisi uang Rp 591 juta tersebut dengan santai.
(bpa/bpa)