Tunjangan kinerja (Tukin) tahun anggaran 2021-2022 Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung diduga dikorupsi. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung turun tangan dan menyelidiki kasus ini.
Aspidsus Kejati Lampung, Hutamrin dalam konferensi pers di Kantor Kejati Lampung mengatakan kasus ini telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Jadi dapat kami sampaikan, terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi atas Tukin di Kejari Bandar Lampung telah ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan," kata Hutamrin kepada wartawan, Senin (31/10/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hutamrin menyampaikan, penyelidikan kasus ini atas adanya laporan hasil inspeksi dengan nomor WAS-14.A. Nomor : R-08/L.8/H.III.1/09/2022 tanggal 15 September 2022 dan WAS-14.A. Nomor: R-08/L.8/H.III.1/09/2022 tanggal 15 September 2022.
"Nah jadi dari pemeriksaan internal pengawasan ini ditemukan adanya indikasi perbuatan tindak pidana korupsi di Kejaksaan Negeri Bandar Lampung tentang Pemotongan Tunjangan Kinerja atau Remunerasi Pegawai Kejaksaan Negeri Bandar Lampung yang diduga dilakukan oleh bagian Keuangan Kejaksaan Negeri Bandar Lampung," terang dia.
Adapun modus operandi dalam dugaan tindak pidana korupsi ini yakni Bendahara Pengeluaran Kejaksaan Negeri Bandar Lampung berinisial L bersama dengan Kaur Kepegawaian, Keuangan dan PNBP Kejaksaan Negeri Bandar Lampung berinisial B diperbantukan sebagai pembuat daftar gaji. Dalam pelaksanaannya, mereka diduga telah melakukan mark up atau penggelembungan besaran Tukin beberapa pegawai Kejari Bandar Lampung.
"Dan setelah uang tersebut masuk ke rekening pegawai yang dimaksud, kemudian uang tersebut langsung dilakukan penarikan secara otomatis pada hari yang sama berdasarkan surat permintaan penarikan kepada pihak bank yang dibuat oleh Kaur Keuangan dengan mengatasnamakan Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung," kata Aspidsus.
Selain itu, para pelaku juga melakukan klaim ganda, di mana sebelumnya Tukin dicairkan ke masing-masing penerima melalui rekening BNI. Namun, sejak Maret 2022, transfer Tukin melalui Bank Mandiri. Para pelaku sengaja melakukan klaim atas dua rekening itu.
"Jadi uangnya itu double, ada yang masuk ke Bank BNI dan ke Bank Mandiri. Kemudian, mengajukan tunjangan kinerja ke rekening BRI yang bukan digunakan untuk menerima pembayaran tunjangan kinerja melainkan untuk menerima pembayaran gaji," jelasnya.
Akibat aksi korupsi mereka, negara mengalami kerugian sebanyak Rp 1,88 miliar. Kejati Lampung juga masih memeriksa sejumlah saksi dalam penanganan kasus ini.
"Lalu, telah melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi dari pihak bank dan pihak-pihak terkait lainnya. Sampai dengan saat ini penyidik Kejaksaan Kejaksaan Tinggi Lampung masih melakukan pemberkasan terhadap perkara tindak pidana korupsi dimaksud," pungkasnya.
(dpw/dpw)